Berita Madura

Kasus Terus Bergulir, Polres Sampang Pastikan BerkasPencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke JPU

Pasca diamankannya pelaku, kini Polres Sampang tengah menyiapkan segela berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka saat diperiksa Tim Penyidik Satreskrim Polres Sampang, Madura beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah, Masturi asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir di meja Satreskrim Polres setempat, Kamis (1/6/2023).

Pasca diamankannya pelaku, kini Polres Sampang tengah menyiapkan segela berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca memastikan kasus perkara pencabulan di wilayah hukumnya itu akan berjalan sesuai Standart Operating Procedur (SOP).

"Saat ini proses mengumpulkan berkas perkaranya lalu baru kalau sudah lengkap kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya. 

Menurutnya, dalam pelimbahan berkas itu dirinya memiliki waktu 60 hari, dari 20 hari masa penahanan dan di tambah 40 hari perpanjangan.

Baca juga: Puluhan Pejabat di Sampang Berebut 7 Kursi Kepala Dinas dan 1 Staf Ahli

Namun dirinya memiliki target, berkas akan diserahkan secepat mungkin, sebelum 60 hari.

"Sebelum 60 hari dipastikan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Untuk diketahui, Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pada 19 Mei 2023 di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Akibat aksi bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP tengah hamil 8 bulan dan kini mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved