Berita Sidoarjo

Tampang Begal Payudara di Sidoarjo yang Beraksi Puluhan Kali, Meringkuk saat Dicokok Polisi

Nusron tertangkap setelah beraksi di Jalan Raya sekitar pergudangan di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo. Itu merupakan aksi ke sekian puluh kali

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Taufik
pelaku begal payudara saat di Polresta Sidoarjo, beraksi puluhan kali 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Sepak terjang M Nusron sebagai begal payudara berakhir. Pria 33 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Kota, Sidoarjo itu sekarang harus meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Nusron tertangkap setelah beraksi di Jalan Raya sekitar pergudangan di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo. Itu merupakan aksi ke sekian puluh kali yang sudah dilakukannya selama ini. 

“Biasanya saat malam hari (melakukan begal payudara). Itu hanya iseng sebagai pelampiasan nafsu saja,” ujar Nusron di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo

Dalam beraksi, dia biasa mengendarai sepeda motor sendirian. Sasarannya selalu perempuan yang juga sedang mengendarai sepeda motor sendirian. 

Dia biasa menguntit calon korban, ketika pas melintas di jalan yang sepi, langsung beraksi.  Nusron memegang setir motornya dengan tangan kanan kemudian mendahului korban, dan tangan kirinya meremas payudara korban. 

Baca juga: Pria Pengangguran di Jember Berulah, Begal Payudara Gadis Sekolah Usai Ambil Surat Keterangan Lulus

Setiap kali beraksi, modusnya selalu seperti itu. Dan setelah berhasil, dia kabur begitu saja menancap gas motornya.

“Iya, sudah berulang kali,” akunya. 

Demikian juga dalam aksi terakhirnya itu. Namun kali ini dia apes, korban meneriakinya maling sambil mengejar dia. Warga lain pun turut mengejar hingga akhirnya Nusron tertangkap. 

"Korban spontan mengejar dan meneriaki pelaku ini maling saat dilecehkan. Sehingga warga sekitar yang ada di lokasi mengejar pelaku hingga tertangkap dan dibawa ke Polsek Candi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. 

Akibat perbuatannya, Nusron pun dijebloskan ke dalam penjara. Dia dijerat dengan pasal 281 KUHP dan Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved