Berita Madura
Kejari Sumenep Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembelian Kapal Gaib Oleh PT. Sumekar 2019
Pernyataan resmi itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo pada TribunMadura.com di lantai 2 Aula kantor Kejari setempat
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura resmi menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pembelian kapal "gaib yang dilakukan PT. Sumekar Tahun 2019.
Pernyataan resmi itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo pada TribunMadura.com di lantai 2 Aula kantor Kejari setempat.
Tersangka baru terswbut, yakni satu orang tersangka bernisial AZ (53) seorangvmantan pejabat di perusahaan BUMD yang bergerak di bidang transportasi laut tesebut.
"Dalam pengembangannya, kita sudah menetapkan tersangka baru yakni AZ (Direktur Operasional PT. Sumekar 2019)," ungkap Kajari Sumenep Trimo, Senin (12/6/2023).
Penetapan tersangka AZ tersebut, setelah ditemukannya sejumlah alat bukti yang kuat dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pembelian kapal Tahun 2019.
Baca juga: Meriahnya Kicau Burung Maharani Cup 2 di Sumenep, Diikuti Ribuan Peserta se-Nusantara
"AZ sudah dilakukan pemanggilan 2 kali dan tidak hadir tanpa alasan, maka kita panggil ke tiga kalinya. Dan kami berharap koperatif," tegas Trimo.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal "Ghoib" mantan Bupati Sumenep pada Selasa (29/11/2022) pukul 16.50 WIB.
Penetapan dua tersangka secara langsung oleh Kajari Sumenep Trimo di lantai dua Aula Kejari Sumenep itu, yakni berinisial MS (43) dan AY (45) keduanya sama - sama asal Sumenep.
Trimo mengatakan, bahwa penetapan kedua tersangka (MS dan AY) sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2022 lalu.
"Pada tanggal 25 November 2022 Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka terkait pengadaan kapal yang dilakukan oleh perusahaan daerah PT. Sumekar," ungkap Trimo pada TribunMadura.com.
Penetapan dua tersangka tersebut lanjutnya, sudah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.