Berita Madura

Anggota Askab PSSI Pamekasan Ditolak Daftar Bakal Calon PAW Kades Gugul, Diadang Massa saat Daftar

Pria yang juga menjabat sebagai Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu menduga ditolaknya dirinya mendaftar sebagai bakal calon PAW Kades Gugul

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul. 

"Saya diam saja, karena katanya sudah kesepakatan, lalu saya pulang," keluh Nali.

Pria yang juga menjabat perangkat Desa Larangan Tokol empat periode ini mengaku kecewa dengan perlakuan dan keputusan panitia yang terkesan sepihak.

Baca juga: Polsek Galis Bersih-Bersih Masjid Nurus Shalihin Pamekasan, Tak Malu Ngepel Lantai dan Bersih Toilet

Padahal sebelumnya proses pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul tersebut dibuka untuk umum.

Ia sebagai warga asli Kecamatan Tlanakan yang desa tempat tinggalnya bersebelahan dengan Desa Gugul itu merasa tidak terima dengan perlakuan dan keputusan panitia karena tidak diperbolehkan mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon PAW Kades Gugul.

Padahal dalam Pasal 33 UU Desa disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia.

Sehingga meski tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat boleh mendaftar sebagai calon kepala desa atau PAW Kades.

Meski sempat ditolak, Nali tak memupuskan usahanya untuk kembali mendaftar.

Pada Kamis 15 Juni 2023, pria berkumis tebal itu kembali mencoba untuk mendaftar di penghujung penutupan pendaftaran.

Dan terjadi lagi, Nali kembali diadang oleh sejumlah massa yang berkeremun di depan pintu masuk Balai Desa Gugul.

"Saya tidak bisa masuk waktu itu. Petugas keamanan juga tidak memberi jalan, saya mau masuk tapi pintu ditutup, jadi saya di luar di posisi tengah banyaknya massa," ulasnya.

Lalu di tengah kerumunan massa itu, Nali menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya ditolak sebagai salah satu bakal calon PAW Kades Gugul dengan cara tidak adil.

"Kalau begitu caranya kan saya berarti ditolak untuk mendaftar. Saya panggil Camat dan pak Kapolsek untuk minta jawaban mereka karena juga ada di lokasi. Lalu Kapolsek mendekat ke saya dan menyatakan akan mengikuti regulasi yang ada. Cuma warga menolak untuk pendaftar dari warga luar desa setempat," bebernya.

Padahal pendapat Nali, ia juga punya hak untuk mendaftar sebagai bakal calon PAW Kades Gugul, sebab dirinya merupakan warga asli Kecamatan Tlanakan.

"Lalu saya pulang dengan rasa kecewa," sesalnya.

Nali meminta panitia penyelenggara PAW Kades Gugul agar menjunjung dan mematuhi peraturan Undang - Undang, dan jangan asal merubah sepihak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved