Berita Madura

Anggota Askab PSSI Pamekasan Ditolak Daftar Bakal Calon PAW Kades Gugul, Diadang Massa saat Daftar

Pria yang juga menjabat sebagai Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu menduga ditolaknya dirinya mendaftar sebagai bakal calon PAW Kades Gugul

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura pulang dengan rasa kecewa setelah ditolak untuk mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul.

Pria yang juga menjabat sebagai Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu menduga ditolaknya dirinya mendaftar sebagai bakal calon PAW Kades Gugul ini karena ada salah satu pihak pendukung dari bakal calon Kades PAW lain yang ingin mencegal.

Pria yang akrab disapa Nali ini menceritakan niat ingin mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon PAW Kades Gugul tersebut karena pendaftarannya dibuka untuk umum.

Saat itu, ia mencoba mendaftar dengan membawa beberapa berkas persyaratan ke Balai Desa Gugul pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun sewaktu hendak masuk ke balai desa tersebut, ia mengaku diadang sejumlah massa yang disinyalir dari salah satu kubu pendukung calon lain.

Baca juga: KPU Pamekasan PAW 4 Anggota PPK dan PPS, Penyebabnya karena Dapat Pekerjaan Lain dan Sakit

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Meski saya diadang, aparat keamanan yang menjaga di situ mengambil langkah tegas dan memperbolehkan saya masuk," kata Nali saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/6/2023).

Setiba di dalam Balai Desa Gugul, Nali mengaku langsung duduk dan menunggu giliran penyerahan berkas pendaftaran.

Tak disangka, penantiannya berjam-jam berujung hasil yang tidak mengenakan hatinya.

Tetiba, perwakilan panitia penyelenggara PAW Kades Gugul itu menyampaikan kepada dirinya akan melakukan mediasi terlebih dahulu.

"Awalnya Norwi warga Gugul yang dilayani terlebih dahulu, karena berkas persyaratan dia masuk lebih awal," ceritanya.

"Setelah Norwi selesai, ternyata panitia yang menangani pemberkasan pendaftaran mohon izin ke saya tidak bisa melayani karena ada mediasi. Sementara katanya pendaftaran ditunda oleh panitia, jadi saya menunggu," sambungnya.

Menurut Nali, saat mediasi tersebut berlangsung, diperoleh kesepakatan bahwa panitia hanya menerima satu pendaftar saja bakal calon PAW Kades Gugul yang berasal dari warga luar desa setempat.

Seingat dia, mediasi tersebut saat itu dilakukan oleh perwakilan masyarakat Desa Gugul, beberapa tokoh agama, panitia dan sebagian perangkat Desa Gugul.

"Saya diam saja, karena katanya sudah kesepakatan, lalu saya pulang," keluh Nali.

Pria yang juga menjabat perangkat Desa Larangan Tokol empat periode ini mengaku kecewa dengan perlakuan dan keputusan panitia yang terkesan sepihak.

Baca juga: Polsek Galis Bersih-Bersih Masjid Nurus Shalihin Pamekasan, Tak Malu Ngepel Lantai dan Bersih Toilet

Padahal sebelumnya proses pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul tersebut dibuka untuk umum.

Ia sebagai warga asli Kecamatan Tlanakan yang desa tempat tinggalnya bersebelahan dengan Desa Gugul itu merasa tidak terima dengan perlakuan dan keputusan panitia karena tidak diperbolehkan mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon PAW Kades Gugul.

Padahal dalam Pasal 33 UU Desa disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia.

Sehingga meski tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat boleh mendaftar sebagai calon kepala desa atau PAW Kades.

Meski sempat ditolak, Nali tak memupuskan usahanya untuk kembali mendaftar.

Pada Kamis 15 Juni 2023, pria berkumis tebal itu kembali mencoba untuk mendaftar di penghujung penutupan pendaftaran.

Dan terjadi lagi, Nali kembali diadang oleh sejumlah massa yang berkeremun di depan pintu masuk Balai Desa Gugul.

"Saya tidak bisa masuk waktu itu. Petugas keamanan juga tidak memberi jalan, saya mau masuk tapi pintu ditutup, jadi saya di luar di posisi tengah banyaknya massa," ulasnya.

Lalu di tengah kerumunan massa itu, Nali menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya ditolak sebagai salah satu bakal calon PAW Kades Gugul dengan cara tidak adil.

"Kalau begitu caranya kan saya berarti ditolak untuk mendaftar. Saya panggil Camat dan pak Kapolsek untuk minta jawaban mereka karena juga ada di lokasi. Lalu Kapolsek mendekat ke saya dan menyatakan akan mengikuti regulasi yang ada. Cuma warga menolak untuk pendaftar dari warga luar desa setempat," bebernya.

Padahal pendapat Nali, ia juga punya hak untuk mendaftar sebagai bakal calon PAW Kades Gugul, sebab dirinya merupakan warga asli Kecamatan Tlanakan.

"Lalu saya pulang dengan rasa kecewa," sesalnya.

Nali meminta panitia penyelenggara PAW Kades Gugul agar menjunjung dan mematuhi peraturan Undang - Undang, dan jangan asal merubah sepihak.

Karena aturan itu kata dia merupakan harga mati. 

"Itu keputusan Mendagri bukan daerah. Masak peraturan undang-undang seperti itu mau kalah dengan kesepakatan segelintir orang. Kan lucu. Namanya ini pemerintahan diatur rakyat, bukan rakyat diatur pemerintah. Terbalik ini," protesnya.

Pria kelahiran 1976 itu juga menyayangkan mengenai aturan pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul ini yang diubah sepihak.

Ia meminta Pemkab Pamekasan agar bertindak tegas dalam menangani polemik ini dan menegakkan aturan seadil - adilnya agar tidak menjadi contoh yang buruk bagi desa lain.

"Saya menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran mulai tanggal 1 Juni 2023, tapi akhirnya ketika mau mendaftar ditolak," keluhnya.

"Saya sudah ngurus SKCK ke kecamatan pontang-panting, tapi setelah lengkap ditolak. Seandainya dari awal tidak menerima calon dari luar, saya tidak mungkin mengurus persyaratan dan mau daftar," keluh dia lagi.

Bahkan Nali mendengar kasak-kusuk warga setempat mengenai alasan dirinya ditolak mendaftar sebagai salat satu bakal calon PAW Kades Gugul karena merupakan kandidat kuat yang berpotensi akan terpilih sebagai Kades Gugul.

Ia kembali meminta Pemkab Pamekasan agar dalam PAW Kades Gugul ini menyarankan panitia penyelenggara menerapkan aturan Undang - Undang yang berlaku dan tidak boleh diubah sepihak.

"Saya ini mendukung pemerintah terkait penegakan aturan undang - undang itu, harapannya agar di desa lain tidak mencontoh hal yang begini. Kalau PAW Kades berjalan begini nanti khawatir akan jadi contoh buruk bagi desa lain. Saya yakin ketika nanti ada PAW begini lagi pasti akan ricuh," kesalya.

Dihubungi terpisah, Kepala DPMD Pamekasan, Fathorrohman menyatakan akan patuh dan mengikuti aturan undang - undang mengenai proses pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul ini.

Kata dia diperbolehkan misal ada warga desa lain yang ingin mendaftar atau mencalonkan diri sebagai bakal calon PAW Kades Gugul, yang terpenting warga Negara Indonesia (WNI).

"Kalau kami tetap akan patuh dan mengikuti regulasi. Regulasinya kan WNI. Kami akan berpijak pada undang-undang," kata Fathorrohman melalui telepon.

Menurut Fathor, digelarnya PAW Kades Gugul ini karena Kades yang sebelumnya meninggal dunia dan masih menyisakan jabatan.

Sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan PAW Kades Gugul.

Penuturan dia, sebagian syarat mendaftar bakal calon PAW Kades Gugul ini diantaranya membuka pendaftaran selama 15 hari, calon dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 3 orang.

Namun bula calon lebih dari tiga orang maka akan dilakukan skoring.

Proses skoring tersebut meliputi penilaian dari pengalaman di bidang pemerintahan, riwayat pendidikan, usia dan tes tertulis. 

"Setelah itu akan dipilih calon tiga besar yang lolos," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved