Berita Madura

KPU Pamekasan PAW 4 Anggota PPK dan PPS, Penyebabnya karena Dapat Pekerjaan Lain dan Sakit

4 anggota PPK dan PPS yang di PAW tersebut dilakukan kepada 2 orang anggota PPK, satu anggota PPK Kadur dan satu anggota PPK Pegantenan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
KPU Pamekasan saat menggelar rapat pleno terbuka. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 4 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sejak dilantik pada Junuari 2023 lalu.

4 anggota PPK dan PPS yang di PAW tersebut dilakukan kepada 2 orang anggota PPK, satu anggota PPK Kadur dan satu anggota PPK Pegantenan.

Serta 2 orang PPS, masing-masing satu anggota PPS Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, dan satu orang anggota PPS Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rachman mengatakan, pihaknya melakukan PAW terhadap 4 orang PPK dan PPS itu karena mengundurkan diri.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Rutan Klas IIB Sampang Intens Kirim Data Warga Binaan ke KPU

Alasan lain mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain, dan sakit.

"Yang anggota Desa Pagendingan mengundurkan diri karena sakit, karena ada keluhan kesehatan selama satu bulan terakhir, sehingga yang bersangkutan dengan kesadarannya mengundurkan diri,” kata Fathor Rachman, Jumat (16/6/2023).

Menurut Dosen INSTIKA Guluk-Guluk itu, adanya PAW PPK maupun PPS ditengah tugas yang semakin berat menjelang perhelatan Pemilu, tentu menghambat stabilitas pekerjaan. 

Namun, karena kerja PPK dan PPS berasaskan kolektif kolegial, maka jika ada satu orang anggotanya yang berhalangan, harus dapat diatasi oleh anggota yang lain.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Kunjungi Kantor KPU, Bahas Situasi Politik dan Berjalannya Pendaftaran Bacaleg

"Meski hampir Pemilu itu bisa saja ada PAW lagi, karena memang tidak ada deadline untuk PAW," ujarnya.

"Kalau di PKPU 8 Tahun 2022 pasal 43 itu dinyatakan bahwa PPK, PPS, maupun KPPS itu dapat diberhentikan dengan alasan 4 hal, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Oleh karena itu, karena kedepan PPK dan PPS akan dihadapkan tugas yang cukup menyita waktu dan pikiran, dia berharap para anggota PPK dan PPS di daerahnya dapat menjaga kesehatannya masing-masing, seperti mengatur pola makan dan pola istirahat sebaik mungkin.

“Kemudian juga yang tidak kalah penting, harus menjaga kekompakan. Sehingga semua tugas dalam Pemilu 2024 ini bisa terlaksana dengan maksimal,” pesannya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved