Berita Madura
Anak Sering Jalan Berduaan dengan Pacar, Orang Tua di Sumenep Berburu Dispensasi Nikah
Oleh karena itu para orang tua di Sumenep ramai-ramai berburu atau mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep
TRIBUNMADURA.COM - Orang tua khawatir saat anak jalan berduaan dengan pacar dan takut melakukan perbuatan yang dilarang
Oleh karena itu para orang tua di Sumenep ramai-ramai berburu atau mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep untuk menjauhkan anaknya dari perzinahan.
Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama Sumenep ada 122 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapat dispensasi nikah (Diska) sejak Januari - Juni 2023.
Sedangkan pada Tahun 2022, tercatat ada 313 anak yang mendapat Diska dari kantor Pengadilan Agama (Pa) Sumenep, tepatnya di sisis barat Jl. Raya Sumenep - Pamekasan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep Palatua membenarkan, bahwa tingginya angka pernikahan dini ini diketahui dari jumlah calon pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke PA.
Baca juga: Pernikahan Dini di Sumenep Madura Tinggi, Tercatat 122 Anak Dapat Dispensasi Nikah Hingga Juni 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kalau tahun lalu (2022), total dispensasi yang kami keluarkan mencapai 313 dispensasi. Untuk enam bulan terakhir ini hingga kemarin (19 Juni 2023) sudah mencapai 122 dispensasi. Ini yang kami ketahui sesuai catatan yang masuk ke kami," tutur Palatua pada Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, sesuai ketentuan umum bahwa batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan usia 19 tahun.
Namun, praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah dibawah umur karena ada beberapa faktor.
Salah satunya faktornya, yakni karena ekonomi, budaya dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.
"Di Madura khususnya Sumenep, faktornya sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan dan sering jalan berduaan. Itu khawatir melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup umur," paparnya.
Ia mengibaratkan fenomena pernikahan dini tersebut seperti gunung es. Yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil yang tampak saja.
Sementara lanjutnya, yang tidak mengajukan dispensasi justeru diduga bisa lebih banyak. Mereka menikah di bawah tangan atau nikah sirri.
"Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah dibawah umum dan tidak meminta dispensasi ke kami, setelah beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA untuk mengurus isbat nikah," katanya.
Palatua menyarankan, untuk calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA.
Untuk syaratnya, diantaranya melampirkan keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, keterangan sehat rohani atau kejiwaan dan pernyataan siap baik fisik maupun mental untuk berumah tangga.
Baca juga: Meminimalisir Potensi Konflik Tanah Kawasan Hutan, Dinas Perkimhub Sumenep Kebut Program PPTPKH
Baca juga: Sosok Istri Kades Bangkalan Paras Cantik Bak Artis, Jadi Sorotan Warganet, Punya 53 Ribu Followers
"Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi bagi pasangan di bawah 19 tahun," katanya.
Sebelum terbit surat dispensasi itu kata Palatua, calon pasutri itu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Ajukan Pernikahan Dini Berujung Jadi Janda Muda
Banyaknya pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura berdampak pada banyaknya perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Tercatat sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.599 pasangan mengajukan cerai ke PA Pamekasan.
Dari 1.599 perkara yang diterima di PA Pamekasan ini yang sudah berhasil diputus sebanyak 1.578 perkara.
Sisanya, sebanyak 21 perkara kini masih dalam proses.
Dari jumlah angka perceraian ini, terbanyak adanya gugatan dari istri (cerai gugat) sebanyak 1.027 perkara.
Sisanya perceraian yang diajukan suami (cerai talak) sebanyak 545 perkara.
Berdasarkan data yang dimiliki PA Pamekasan, rerata yang mengajukan cerai ini berusia 30 - 40 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan, Yudistinah menjelaskan, pengajuan perceraian di PA Pamekasan rata - rata usianya menikah di bawah 10 tahun.
Sementara muda-mudi yang mengajukan nikah dini ke DP3AP2KB ini rerata berusia di bawah 19 tahun.
Tahun 2022 lalu, calon pengantin muda yang meminta rekomendasi ke kantor DP3AP2KB sebanyak 265 anak, terdiri 22 lelaki dan 243 perempuan.
Kata dia, rerata yang mengajukan nikah dini ini belum selesai sekolahnya.
"Mereka masih SMP dan SMA, rata-rata segitu," kata Yudistinah, Rabu (18/1/2023).
Yudistinah memastikan, sebelum diberikan surat rekomendasi, muda-mudi yang mengajukan nikah dini ini terlebih dahulu dikonseling oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan.
berduaan
pacar
orang tua
Madura
Sumenep
dispensasi nikah
Pengadilan Agama Sumenep
TribunMadura.com
Tribun Madura
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.