Berita Madura

Meminimalisir Potensi Konflik Tanah Kawasan Hutan, Dinas Perkimhub Sumenep Kebut Program PPTPKH

Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) setempat bekerja keras untuk menyelesaikan proposal penguasaan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Plt. Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dalam rangka mencegah terjadinya potensi konflik tanah kawasan hutan di wilayah ujung timur pulau Madura.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera kebut dan rampungkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, bahwa kawasan hutan multi kepentingan dan sarat dengan konflik, baik dengan warga, pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

Untuk memberikan perlindungan hukum, Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) setempat bekerja keras untuk menyelesaikan proposal penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi saat ditanya progres program PPTPKH tersebut membenarkan bahwa segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalan kawasan hutan untuk permukiman, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos).

Baca juga: Pernikahan Dini di Sumenep Madura Tinggi, Tercatat 122 Anak Dapat Dispensasi Nikah Hingga Juni 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Awal Juli nanti kami mengajukan proposal PPTPKH ke Kementerian LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Karena berdasarkan jadwal, Interpadu akan turun ke wilayah atau kabupaten yang mengajukan proposal PPTPKH pada Oktober mendatang. Dengan tujuan untuk melakukan verifikasi lapangan," tutur Plt. Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi pada TribunMadura.com, Rabu (21/6/2023).

Untuk saat ini lanjutnya, tanah dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman, fasum dan fasos dalam proses rekapitulasi hasil survei yang diusulkan dari desa.

Berdasarkan data yang masuk, tanah kawasan hutan dipergunakan untuk permukiman, jalan, sekolahan dan instansi pemerintah.

Yayak Nurwahyudi menambahkan, pemerintah desa yang mengajukan penggunaan tanah atau lahan kawasan hutan terdapat dari wilayah daratan dan kepulauan.

Salah satunya disebutkan, yakni Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, dan Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa.

"Memang prioritasnya desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan," katanya.

Laki-laki yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bappeda itu menerangkan, bahwa PPTPKH merupakan program Kementerian LHK RI.

Dengan demikian, yang menentukan kepastian hukum atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan tersebut adalah pemerintah pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved