Berita Madura

Meminimalisir Potensi Konflik Tanah Kawasan Hutan, Dinas Perkimhub Sumenep Kebut Program PPTPKH

Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) setempat bekerja keras untuk menyelesaikan proposal penguasaan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Plt. Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi. 

Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perkimhub Sumenep hanya memfasilitasi penyelesaian hak-hak tanah di dalam kawasan hutan yang dikuasai perorangan maupun kelompok masyarakat (lembaga) untuk diajukan ke Kementerian LHK.

"Nanti yang memverifikasi dan menentukan hasil akhir tentang kepastian hukum dari penguasaan tanah adalah Interpadu dari Kementerian LHK," katanya.

Pihaknya kemudian berharap program PPTPKH di Sumenep tuntas akhir tahun 2023.

Sehingga kata Yayak Nurwahyudi, tanah yang dikuasai untuk permukiman, fasum, dan fasos segera ada kepastian hukum.

"Sehingga masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi  syarat" pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved