Berita Madura

42 Berkas Bacaleg Diragukan, KPU Kabupaten Sumenep Lakukan Klarifikasi kepada Pihak Pimpinan Parpol

KPU Kabupaten Sumenep menyebutkan ada 42 dokumen administrasi persyaratan Bacaleg yang dinilai mencurigakan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Syahbana
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Kabupaten Sumenep menyebutkan ada 42 dokumen administrasi persyaratan Bacaleg yang dinilai mencurigakan.

Selain itu juga, tim verifikator saat melakukan vermin dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan Bacaleg yang ditemukan mendaftar di dua partai politik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

Sebanyak 42 berkas yang ditemukan dan diragukan d iantaranya, terkait legalisir foto copy ijazah, surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

"Beberapa hal dokumen yang dirasa meragukan itu seperti pada kelengkapan Ijazah, surat tidak pernah dipidana dan lain-lain," kata Deki Prasetya Utama pada TribunMadura.com, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: KPU Pamekasan PAW 4 Anggota PPK dan PPS, Penyebabnya karena Dapat Pekerjaan Lain dan Sakit

Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada pihak pimpinan Parpol (Partai Politik), dengan harapan agar yang bersangkutan dapat memenuhi kelengkapan dokumennya.

"Alhamdulillah sekarang sudah 99 persen selesai dibenahi," katanya.

Saat ini lanjutnya, KPU Sumenep tengah melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Itu untuk memastikan keabsahan dokumen Bacaleg.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Kunjungi Kantor KPU, Bahas Situasi Politik dan Berjalannya Pendaftaran Bacaleg

Selain vermin terhadap dokumen persyaratan yang diunggah dalam silon (Sistim Informasi Pencalonan), tim juga jemput bola mendatangi lengsung instansi terkait atau lembaga yang memiliki otoritas memberikan keterangan termasuk legalisir ijazah.

"Ada beberapa dokumen data yang butuh perubahan sedikit. Kami juga melakukan klarifikasi dan akan dilakukan perbaikan oleh partai. Boleh memilih salah satu yang sudah kita klarifikasi," katanya.

"Partai tentunya akan melakukan klarifikasi kepada setiap bacaleg," kata Deki.

"Saat ini kata dia, KPU tengah melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Itu untuk memastikan keabsahan dokumen Bacaleg.

Selain vermin terhadap dokumen persyaratan yang diunggah dalam silon (Sistim Informasi Pencalonan).

Tim juga jemput bola mendatangi lengsung instansi terkait atau lembaga yang memiliki otoritas memberikan keterangan termasuk legalisir ijazah.

"Ada beberapa dokumen data yang butuh perubahan sedikit. Kami juga melakukan klarifikasi dan akan dilakukan perbaikan oleh partai.

"Boleh memilih salah satu yang sudah kita klarifikasi. Partai tentunya akan melakukan klarifikasi kepada bacaleg," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved