Berita Madura

Kado HUT Bhayangkara, Polres Sumenep Berhasil Selesaikan Kasus Tipikor Gedung Dinkes

Bahkan, dalam kasus Tipikor tersebut, polisi juga berhasil menetapkan enam orang tersangka pada Senin (26/6/2023).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebagai kado istimewa pada HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Sumenep Madura telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.

Bahkan, dalam kasus Tipikor tersebut, polisi juga berhasil menetapkan enam orang tersangka pada Senin (26/6/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, bahwa dalam kasus tipikor tersebut telah menetapkan enam tersangka.

Ke enam tersangka itu, antara lain berinisial IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas) dan MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

Baca juga: DPMD Sumenep Sebut 39 Status Desa Mandiri, IDM Terus Meningkat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Selain itu, tersangka AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan ke enam EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

"Diuraikan bahwa kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 terjadi, sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran  sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)," ungkap AKBP Edo Satya Kentriko.

Namun lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

"Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved