Berita Malang

Dugaan Digunakan untuk Praktik Open BO, Dua Penginapan di Kota Malang Disegel Satpol PP

Dua tempat penginapan itu disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Malang. Karena diduga, telah menjadi tempat prostitusi online (Open BO)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat membuka segel penutupan dua tempat penginapan yang berada di Tlogomas Malang, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Dua tempat penginapan yang terletak di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas Kota Malang, yaitu Griya Cempaka dan Smart Tlogomas kembali beroperasional, Selasa (27/6/2023) siang.

Mereka bisa beroperasi, setelah Satpol PP Kota Malang membuka segel penutupan. Dan pihak pemilik penginapan juga telah sepakat, megembalikan fungsi bangunan sebagai tempat kos.

Karena seperti diketahui sebelumnya pada Senin (22/5/2023) lalu, dua tempat penginapan itu disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Malang.

Karena diduga, telah menjadi tempat prostitusi online (Open BO)

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca juga: Apesnya Pria Pesan Open BO, Sudah Sampai Lokasi Malah ada Orang yang Tak Diharapkan, Berbuah Petaka

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Jadi, pembukaan segel dan banner penutupan sementara ini, kami lakukan bersama dengan perangkat daerah terkait. Dalam hal ini, dari pihak perizinan, kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Terkait dasar alasan dicabutnya segel penutupan, dikarenakan kedua pengelola tempat kos itu telah berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dugaan penyedia tempat prostitusi online.

"Mereka siap mematuhi Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Dan mereka juga menyatakan, bahwa hanya menyediakan kos putra dan kos pasutri dengan tentunya harus menunjukkan surat nikah,"

"Mereka juga telah menyediakan ruang tamu. Sehingga, tamu lawan jenis kalau bertamu harus di ruang tamu," terangnya.

Selain itu, mereka juga berkomitmen bahwa tamu atau penghuni yang datang menyesuaikan dengan daya tampung parkir yang ada.

Rahmat juga menegaskan, apabila mereka kembali melanggar, maka tentunya ada sanksi hukum.

"Apabila melanggar kembali, maka mereka siap disanksi. Tentunya, sanksinya adalah teguran pertama hingga ketiga. Kalau tetap masih melanggar, baru kami rekomendasikan untuk izin usahanya dicabut," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pemilik Smart Tlogomas, Jemmy berterima kasih tempat usahanya tersebut dapat kembali beroperasi.

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih, dan juga meminta maaf telah membuat kegaduhan yang seharusnya tidak perlu terjadi," jujurnya.

Dirinya pun berkomitmen, akan lebih mengawasi lebih ketat setiap tamu ataupun penghuni yang datang.

"Kami ada kamera CCTV, jadi nanti lebih ketat terhadap tamu yang datang. Apabila penghuni ada yang melanggar aturan, maka tentunya kami sanksi berat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved