Berita Sampang

Niat Bejat Pria Muncul saat Beli Bensin, Wanita Penjual Ditarik ke Pikap Lalu Dibawa ke Tempat Sepi

Perbuatan keji Sa'ad bermula saat dirinya hendak ke toko milik korban untuk membayar bensin dengan menggunakan mobil pick up pada (6/7/2023)

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Mobil pikap yang digunakan untuk aksi rudapaksa saat berada di Mapolres Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sa'ad asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, pria berusia 53 tahun itu tega melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial F (38) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Perbuatan keji Sa'ad bermula saat dirinya hendak ke toko milik korban untuk membayar bensin dengan menggunakan mobil pick up pada (6/7/2023) sekitar pukul 08.30 wib.

Sembari memberikan uang kepada korban, Sa'ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya, namun korban menolak.

Baca juga: Terkuak Modus Pria Jember Ini Tega Cabuli Putri Tiri yang Masih Umur 11 Tahun, Pelaku Dihajar Massa

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kemudian, lengan kiri korban spontan ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil, hingga akhirnya korban dibawa ke tempat sepi, tepatnya di Jalan Makboel, Kecamatan Sampang

"Di Jalan Makboel, tersangka mulai menjalankan aksinya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak. Tapi saat berada di luar, korban terus melawan," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, pada saat itu korban hendak berteriak sehingga tersangka berhenti melakukan perbuatannya dan kembali ke dalam mobil bersama korban.

"Korban diantar pulang oleh tersangka. Diturunkan di timur Toko milik korban," terangnya.

Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada keluarga.

Sehingga keluarga bersama sejumlah warga mencoba mengamankan Sa'ad.

Sekitar 14.00 wib, PPA Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi atas peristiwa tersebut dan bergegas ke lokasi.

"Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya ke korban. Tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved