Kepala Puskesmas Dibogem
BREAKING NEWS: Kepala Puskesmas di Sampang Dibogem Aktivis LSM saat Audiensi Hingga Dilarikan ke IGD
Mengapa tidak, dari pihak terduga korban membawa kasus ini ke meja hijau dengan melaporkan secara resmi ke Polres Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Menurut pria yang aktif menyuarakan kritik ini jika Sekretaris Dinkes Pamekasan mempersoalkan mengenai aktivitas demonstrasi di Kabupaten Pamekasan yang dikatakan cukup intens mestinya perlu harus diapresiasi, sebab hal tersebut bukanlah suatu msalah.
Alasannya, dengan mengalirnya penyampaian pendapat dengan sistem demonstrasi itu adalah bagian yang anjurkan oleh Undang - Undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, juga sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah khususnya di Kabupaten Pamekasan.
"Sebenarnya kami sangat heran ketika ada salah satu penyelenggara negara di Pamekasan yang mempermasalahkan karena keberadaan demonstrasi di Pamekasan cukup aktif. Mereka seolah - olah bersikap risih, ini perlu dipertanyakan, atas dasar apa mereka bersikap seperti itu," sesalnya.
Penuturan Faisol, jika pegawai pemerintah bekerja dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang berlaku, seharusnya tidak perlu panik atas keberadaan demonstrasi yang cukup masif di Pamekasan.
Namun masifnya demonstrasi ini akan dirasa berbeda jika kinerja pegawai pemerintah tersebut bermasalah dan tidak mematuhi regulasi yang ada.
"Wajar meskipun mereka panik dan bersikap anti dikritik, namanya orang sudah salah, pasti akan bertindak yang tidak wajar dan tidak rasional," tegasnya.
Bahkan, lanjut Faisol, jika ada salah satu penyelenggara negara yang risih terhadap kritikan dan bersikap anti dikritik patut dicurigai bahwa mereka belum paham posisinya sebagai apa dan harus bagaimana.
Mengacu dari hal itu saran dia perlu diingatkan bahwa mereka adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan hidup di negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.
"Bagi penyelenggara negara memang secara konstitusi bekerja harus mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang adiministrasi pemerintahan yang harus bekerja secara tertib, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat dan menghindari KKN," pesannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.