Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep
Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014
Kejari Sumenep mengungkapkan peran dari tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep Tahun Anggaran 2014.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma mengungkapkan peran dari tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep Tahun Anggaran 2014.
Tiga tersangka yang ditahan pada Kamis (13/7/2023) malam, yakni IM, AB dan AE.
Adapun peran ketiganya, dimana AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dananya dari APBD Sumenep.
"Kalau inisial IM ini perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT. pemenang proyek dalam pekerjaan gedung Dinkes," ungkap Donny Suryahadi Kusuma, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes 2014 Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Uang Negara Rp 201 Juta
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Semetara tersangka AE (inisial sebelumnya diulis SE) adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.
Ditanya kenapa hanya tiga orang tersangka yang ditahan, padahal dalam kasus korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB TA. 2014 (dulu Dinkes dan Kantor BPMP dan KB) ada enam tersangka yang sudah resmi ditetapkan tim penyidik Polres Sumenep.
"Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini. Namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua," ungkapnya.
Pihaknya meminta terkait tiga tersangka lainnya ditanya ngsung ke Polres Sumenep.
"Tiga orang tersangka lainnya silahkna ditanyakan ke penyidik polres," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi gedung dinkes ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polres Sumenep sebelumnya resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep Tahun 2014 pada tanggal 26 Juni 2023 lalu.
Enam orang tersangka itu diantaranya, berinisial IM, ABM, MAQ, AE, MW, dan EWN.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek gedung Dinkes ini, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 201.189.959.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura pada Tahun 2014 lalu telah menganggarkan pembangunan gedung baru tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
Maka lanjut AKBP Edo Satya Kentriko, berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.00.
Terpisah, dari 6 tersangka itu hanya 3 orang tersangka yang resmi ditahan oleh Kejari Sumenep pada hari Kamis (13/7/2023) malam diantaranya IM, AB dan AE yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Sementara tiga tersangka lainnya, masih belum dilimpahkan oleh Polres Sumenep ke Kejari Sumenep.
"Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini. Namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma, Jumat (14/7/2023).
Pihaknya meminta terkait tiga tersangka lainnya ditanya ngsung ke Polres Sumenep.
"Tiga orang tersangka lainnya silahkna ditanyakan ke penyidik polres," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi gedung dinkes ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung Dinkes dan BPMP |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Rp 201 Juta Proyek Gedung Dinkes 2014 Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
3 Tersangka Soal Korupsi Proyek Gedung Dinkes 2014 Belum Ditahan, Polres Sumenep Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes 2014 Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Uang Negara Rp 201 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.