Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Tersangka Korupsi Rp 201 Juta Proyek Gedung Dinkes 2014 Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Juni 2023 lalu itu berinisial IM, AB, MAQ, AE, MW dan EWN.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Tim penyidik Kejari Sumenep tahan tiga orang tersangka korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014, Jumat (13/7/2023) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa 6 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP dan KB Tahun 2014 terancam hukuman pidana korupsi.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Juni 2023 lalu itu berinisial IM, AB, MAQ, AE, MW dan EWN.

Ke enam tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca juga: 3 Tersangka Soal Korupsi Proyek Gedung Dinkes 2014 Belum Ditahan, Polres Sumenep Ungkap Alasan

Baca juga: Kades Terjerat Korupsi Masih Duduk Manis Menjabat, DPMD dan DPRD Berikan Pendapat Berbeda

"Setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (14/7/2023).

Diketahui sebelumnya, ke enam tersangka antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

"Diuraikan bahwa kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 terjadi, sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)," ungkapnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved