Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014

Kejari Sumenep mengungkapkan peran dari tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep Tahun Anggaran 2014.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Penyidik Kejari Sumenep tahan tiga tersangka korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep TA 2014, Kamis (13/7/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma mengungkapkan peran dari tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Sumenep Tahun Anggaran 2014.

Tiga tersangka yang ditahan pada Kamis (13/7/2023) malam, yakni IM, AB dan AE.

Adapun peran ketiganya, dimana AB berperan sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan gedung Dinkes BPMP dan KB Tahun Anggaran 2014 yang sumber dananya dari APBD Sumenep.

"Kalau inisial IM ini perannya sebagai seorang kuasa direksi atas PT. pemenang proyek dalam pekerjaan gedung Dinkes," ungkap Donny Suryahadi Kusuma, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes 2014 Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Uang Negara Rp 201 Juta

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Semetara tersangka AE (inisial sebelumnya diulis SE) adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.

Ditanya kenapa hanya tiga orang tersangka yang ditahan, padahal dalam kasus korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB TA. 2014 (dulu Dinkes dan Kantor BPMP dan KB) ada enam tersangka yang sudah resmi ditetapkan tim penyidik Polres Sumenep.

"Memang ada 6 berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus korupsi gedung dinkes ini. Namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua," ungkapnya.

Pihaknya meminta terkait tiga tersangka lainnya ditanya ngsung ke Polres Sumenep.

"Tiga orang tersangka lainnya silahkna ditanyakan ke penyidik polres," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi gedung dinkes ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Polres Sumenep sebelumnya resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep Tahun 2014 pada tanggal 26 Juni 2023 lalu.

Enam orang tersangka itu diantaranya, berinisial IM, ABM, MAQ, AE, MW, dan EWN.

Dalam kasus korupsi pembangunan proyek gedung Dinkes ini, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 201.189.959.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved