Breaking News

Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

3 Tersangka Soal Korupsi Proyek Gedung Dinkes 2014 Belum Ditahan, Polres Sumenep Ungkap Alasan

Kejari Sumenep hanya menahan 3 dari 6 orang tersangka korupsi Rp 201 juta ini pada Kamis (13/7/2023) malam.

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Tim penyidik Kejari Sumenep tahan tiga orang tersangka korupsi gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014, Jumat (13/7/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim penyidik Kejari Sumenep, Madura sudah menyatakan lengkap 6 berkas tersangka kasus korupsi proyek gedung Dinkes dan Kantor BPMP dan KB Tahun 2014.

Namun, Kejari Sumenep hanya menahan 3 dari 6 orang tersangka korupsi Rp 201 juta ini pada Kamis (13/7/2023) malam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma mengungkapkan, bahwa tiga tersangka yang belum ditahan karena hanya 3 berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Sumenep.

Baca juga: Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengaku hal tersebut, yakni 3 tersangka selain IM, AB dan AE yakni MAQ, MW dan EWN belum dilimpahkan.

Alasannya, tiga tersangka itu saat ini dalam kondisi sedang sakit di rumahnya setelah di ceh oleh petugas dari Polres Sumenep.

"Tiga tersangka masih kondisi sakit, petugas sudah mengecek ke rumahnya," singkat AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com.

Diketahui sebelumnya, Polres Sumenep sebelumnya resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep Tahun 2014 pada tanggal 26 Juni 2023 lalu.

Enam orang tersangka itu diantaranya, berinisial IM, ABM, MAQ, AE, MW, dan EWN.

Dalam kasus korupsi pembangunan proyek gedung Dinkes ini, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 201.189.959.

Pemerintah Kabupaten (Pemkqb) Sumenep Madura pada Tahun 2014 lalu telah menganggarkan pembangunan gedung baru tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

Maka lanjut AKBP Edo Satya Kentriko, berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.00.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved