Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep
3 Tersangka Soal Korupsi Proyek Gedung Dinkes 2014 Belum Ditahan, Polres Sumenep Ungkap Alasan
Kejari Sumenep hanya menahan 3 dari 6 orang tersangka korupsi Rp 201 juta ini pada Kamis (13/7/2023) malam.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim penyidik Kejari Sumenep, Madura sudah menyatakan lengkap 6 berkas tersangka kasus korupsi proyek gedung Dinkes dan Kantor BPMP dan KB Tahun 2014.
Namun, Kejari Sumenep hanya menahan 3 dari 6 orang tersangka korupsi Rp 201 juta ini pada Kamis (13/7/2023) malam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma mengungkapkan, bahwa tiga tersangka yang belum ditahan karena hanya 3 berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Sumenep.
Baca juga: Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengaku hal tersebut, yakni 3 tersangka selain IM, AB dan AE yakni MAQ, MW dan EWN belum dilimpahkan.
Alasannya, tiga tersangka itu saat ini dalam kondisi sedang sakit di rumahnya setelah di ceh oleh petugas dari Polres Sumenep.
"Tiga tersangka masih kondisi sakit, petugas sudah mengecek ke rumahnya," singkat AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com.
Diketahui sebelumnya, Polres Sumenep sebelumnya resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep Tahun 2014 pada tanggal 26 Juni 2023 lalu.
Enam orang tersangka itu diantaranya, berinisial IM, ABM, MAQ, AE, MW, dan EWN.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek gedung Dinkes ini, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 201.189.959.
Pemerintah Kabupaten (Pemkqb) Sumenep Madura pada Tahun 2014 lalu telah menganggarkan pembangunan gedung baru tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kilogram per sentimeter persegi (kg/cm2), mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
Maka lanjut AKBP Edo Satya Kentriko, berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.189.959.00.
Dinas Kesehatan
Sumenep
Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep
korupsi
Kejari Sumenep
TribunMadura.com
Tribun Madura
Running News
BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung Dinkes dan BPMP |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Rp 201 Juta Proyek Gedung Dinkes 2014 Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Sumenep Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes P2 dan KB Tahun 2014 |
![]() |
---|
Tiga Tersangka Korupsi Gedung Dinkes 2014 Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Uang Negara Rp 201 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.