Berita Sidoarjo

Teman Jadi Terdakwa, PPJT Berikan Dukungan Sebagai Wujud Solidaritas

Pembina PPJT Achmad Shodiq mengungkapkan pada kasus ini antara Terdakwa dan pelapor belum ada kesepakatan tertulis tentang perjanjian kerja sama nya

|
Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan secara langsung kepada teman sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. PPJT menilai seharusnya Terdakwa diadili dalam perkara perdata bukan pidana.

Pembina PPJT Achmad Shodiq mengungkapkan pada kasus ini antara Terdakwa dan pelapor belum ada kesepakatan tertulis tentang perjanjian kerja sama nya, termasuk apa kewenangan Terdakwa hingga batas waktu penyelesaian tugas yang dibebankan kepada terdakwa.

“PPJT ada tim pembela untuk terdakwa SA, sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara,” ujarnya senin (17/7/2023).

Shodiq menjelaskan bahwa sebagai teman sejawat pihaknya tidak serta merta meninggalkan teman yang tengah menjadi terdakwa. Namun tetap hadir memberikan dukungan, baik dukungan moril, tenaga maupun pikiran. Agar dia tak merasa sendirian.

Terkait kasus yang tengah dihadapi, Shodiq menyayangkan karena harusnya jika ingin memperkarakan, terdakwa digugat ke perkara perdata, bukan pidana penipuan dan penggelapan. “Harusnya wanprestasi, dimana ada upaya perjanjian yang disitu tidak disebutkan masa berlakunya, tugas dan ruang lingkupnya,” lanjutnya.

Baca juga: Hindari Pemotor, Bus Oleng Tabrak Truk Lalu Seruduk Warung dan Bengkel di Balongbendo Sidoarjo

Sementara itu Muhammad Iqbal, selalu penggugat mengatakan pihaknya memang bekerja saman dengan terdakwa untuk kepengurusan BPHTB dan SSP.

“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” Ujar Iqbal.

Namun sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil yang diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat. Hingga akhirnya setelah sempat melayangkan somasi, diakhiri dengan laporan polisi pada tahun 2019.

“Sebenarnya dibilang lama itu tidak, karena proses pembayaran pajak itu kan harus dilakukan validasi, mulai status tanaha, tanah apa, alas hal nya apa, tidak serta merta jadi begitu saja,” jawab Shodiq.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved