Berita Madura

Kasatpol PP Kantongi Peta Wilayah Gudang Pamekasan yang Rawan Beli Tembakau Jawa, Janji Tindak Tegas

Larangan pembelian tembakau Jawa ini tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Masa panen daun tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura hampir tiba.

Pemkab setempat memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang tembakau luar Madura atau tembakau Jawa dijual di Kabupaten Pamekasan.

Larangan pembelian tembakau Jawa ini tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.

Merujuk pada Perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menyatakan siap menindak masuknya tembakau luar Madura ke kabupaten setempat.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menyatakan sepakat dengan semua stakeholder akan mengawal bersama agar tidak ada tembakau Jawa yang dijual di Pamekasan pada saat musim panen daun tembakau di kabupaten setempat tiba.

Baca juga: PT Gudang Garam Hanya Beli 3500 Ton Tembakau Petani Pamekasan pada Musim Panen 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pengamatan dia, daun tembakau Jawa ini dikenal unik.

Ia juga menceritakan pengalaman pribadinya saat melakukan penindakan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan tahun 2017 silam.

Saat itu ia pernah melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum yang kepergok membeli dan mendatangkan tembakau Jawa ke Pamekasan.

Selain itu, Yusuf mengaku mendengar langsung dari perwakilan petani tembakau yang menyatakan ikhlas meski sampel tembakaunya diambil lebih sekilo saat dijual ke gudang.

"Kami mohon kepada asosiasi petani tembakau, pabrikan, gudang atau bandul agar menyamakan persepsi untuk membela kesejahteraan petani tembakau Pamekasan," pinta Yusuf, Rabu (19/7/2023).

Pengamatan Yusuf, jika tembakau Jawa ini masih diterima dan dibeli oleh pembeli atau gudang, penjual tembakau dari luar Madura tidak akan segan untuk kembali mendatangkan dengan cara apa pun ke Pamekasan.

Saran dia, saat operasi penegakan perda tembakau ini berlangsung harus melibatkan kerjasama dari semua stakeholder, meliputi dari pembeli, penjual, bandul, pabrikan, perwakilan gudang dan makelar.

Tujuannya agar sama - sama aktif mengawasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan saat musim panen tiba.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved