Berita Sampang
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sampang Menjadi Atensi, Kejari Bentuk Tim Khusus
Dalam tugasnya tim dibentuk secara khusus tersebut agar secepatnya terjun ke bawah guna mendeteksi peredaran rokok ilegal.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura telah menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Minggu (23/7/2023).
Hal itu dibuktikan dengan instruksi tugas dari Kepala Kejari Sampang kepada kasi Intel agar membentuk tim dalam melaksanakan penumpasan rokok tanpa pita cukai.
Dalam tugasnya tim dibentuk secara khusus tersebut agar secepatnya terjun ke bawah guna mendeteksi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Gudang Rokok Grendel Beli 1000 Ton Tembakau Petani Pamekasan Sesuai BEP, Pastikan Tak Beli yang Lain
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kami akan segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara. Terutama dalam sektor pajak," kata Kepala Kejari Sampang Budi Hartono.
Menurutnya, terkait kewenangan, di tahap penyidikannya merupakan hak bea cukai, namun untuk soal penyelidikan pihaknya juga memiliki kewenangan dengan alasan rokok ilegal tersebut menyangkut keuangan negara.
Akan tetapi, hal itu perlu dipilah kembali antara kewenangan bea cukai dan Kejaksaan. Artinya, kejaksaan juga bisa langsung menyelidiki perusahaan yang diduga mengedar rokok ilegal.
"Kami berangkat sendiri bisa, juga bisa gabungan dengan kepolisian dan bea cukai," Tegasnya.
Ribuan Kendaraan Lakukan Uji Kir, Dishub Sampang Sebut Terjadi Lonjakan dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Sampang Geger, Motor Warga Hilang Dicuri, Ditemukan Hangus Terbakar 500 Meter dari Rumah |
![]() |
---|
Warga Sampang Lemas, Mobil Miliknya Dibakar Orang Misterius saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Petani di Sampang Hanya Bisa Pasrah, Harga Jual Tembakau Anjlok 50 Persen |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Rutan Sampang Ajak Warga Binaan Hijrah, Bersihkan Diri dari Tato dan Masa Kelam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.