Berita Madura

Kejari Sumenep Tangguhkan Dua Tersangka Penahanan Pasutri Kasus Korupsi Kapal PT Sumekar, Sakit

Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines. Mereka ini adalah pasutri asal Kota atau Provinsi Gorontalo. 

"Penangguhan penahan bukan berarti perkara berhenti, tapi penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum sampai JPU menyatakan berkasnya lengkap. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya," paparnya.

Untuk saat ini ungkapnya, berkas perkara sudah hampir selesai dan selanjutnya akan segera di limpahkan ke pengadilan.

"Mengingat berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya," katanya.

Untuk diketahui, dlkedua tersangka yakni HM dan SK diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar. Yakni, sebagai penyedia jasa pembuatan kapal cepat pada Tahun 2019.

Dua tersangka itu diperiksa oleh penyidik selama 7 jam spada hari Rabu (14/6/2023) malam.

Keduanya diperiksa oleh tim penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 15.00–22.00 WIB.

Setelah itu, keduanya dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rutan Kelas II-B Sumenep. Keduanya ditahan oleh penyidik selama 20 hari.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved