Berita Madura
Kejari Sumenep Tangguhkan Dua Tersangka Penahanan Pasutri Kasus Korupsi Kapal PT Sumekar, Sakit
Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
"Penangguhan penahan bukan berarti perkara berhenti, tapi penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum sampai JPU menyatakan berkasnya lengkap. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya," paparnya.
Untuk saat ini ungkapnya, berkas perkara sudah hampir selesai dan selanjutnya akan segera di limpahkan ke pengadilan.
"Mengingat berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya," katanya.
Untuk diketahui, dlkedua tersangka yakni HM dan SK diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar. Yakni, sebagai penyedia jasa pembuatan kapal cepat pada Tahun 2019.
Dua tersangka itu diperiksa oleh penyidik selama 7 jam spada hari Rabu (14/6/2023) malam.
Keduanya diperiksa oleh tim penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 15.00–22.00 WIB.
Setelah itu, keduanya dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rutan Kelas II-B Sumenep. Keduanya ditahan oleh penyidik selama 20 hari.
Kejari Sumenep
PT. Sumekar Tahun 2019
Madura
Sumenep
penangguhan penahanan
Rutan Kelas IIB Sumenep
TribunMadura.com
Tribun Madura
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.