Berita Madura
Pengamat Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Pasutri Korupsi PT. Sumekar 2019 'Tidak Tepat Penerapan'
Dua tersangka ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep selama 7 jam sejak pukul 15.00–22.00 WIB.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
Jadi berdasarkan jaminan dan permohonan penangguhan tersebut kata Dony Suryahadi Kusuma, tim penyidik telah melakukan telaah dalam penangguhan penahanan tersangka korupsi PT. Sumekar 2019 tersebut.
"Kemudian yang terkait Muhammad Syafi'i, itu pada saat mengajukan penangguhan tidak disertai surat. Itu hanya permohonan gitu aja. Tidak ada surat keterangan dokter spesialis," paparnya.
Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, bahwa yang berhak menentukan kerugian uang negara itu siapa, UU BPK.
"Disini juga yang melakukan audit terhadap laporan keuangan PT. Sumekar kan kantor angkuntan publik, disitu jadi dasar kita terhadap angkuntan publik kita jadikan sebagai ahli," katanya.
"Kantor angkuntan publik, maka dengan keahliannya dia bisa menghitung laporan keuangan. Disitu menjadi dasar dugaan kerugian keuangan negara. Nanti yang memutuskan kan hakim," tuturnya.
Jadi, kalau mengacu pada pasal 184 KUHAP. apa sajasih alat bukti itu, pertama keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa itu sendiri.
"Kita mengacu sesuai Undang - Undang, Ahli tak ambil angkuntan publik. Karena keahliannya dia bisa melakukan perhitungan laporan keuangan PT. Sumekar, dimana dalam laporan itu ditemukan transaksi yang tidak wajar," tegas Dony Suryahadi.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
pengamat hukum
Sumenep
Tribun Madura
pasangan suami istri
korupsi pengadaan kapal cepat
PT. Sumekar 2019
madura.tribunnews.com
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.