Berita Madura

Pengamat Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Pasutri Korupsi PT. Sumekar 2019 'Tidak Tepat Penerapan'

Dua tersangka ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep selama 7 jam sejak pukul 15.00–22.00 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
Dua orang tersangka HM (66) dan SK (59) asal Kota/Provinsi Gorontalo sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal cepat PT. Sumekar 2019. 

Jadi berdasarkan jaminan dan permohonan penangguhan tersebut kata Dony Suryahadi Kusuma, tim penyidik telah melakukan telaah dalam penangguhan penahanan tersangka korupsi PT. Sumekar 2019 tersebut.

"Kemudian yang terkait Muhammad Syafi'i, itu pada saat mengajukan penangguhan tidak disertai surat. Itu hanya permohonan gitu aja. Tidak ada surat keterangan dokter spesialis," paparnya.

Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, bahwa yang berhak menentukan kerugian uang negara itu siapa, UU BPK.

"Disini juga yang melakukan audit terhadap laporan keuangan PT. Sumekar kan kantor angkuntan publik, disitu jadi dasar kita terhadap angkuntan publik kita jadikan sebagai ahli," katanya.

"Kantor angkuntan publik, maka dengan keahliannya dia bisa menghitung laporan keuangan. Disitu menjadi dasar dugaan kerugian keuangan negara. Nanti yang memutuskan kan hakim," tuturnya.

Jadi, kalau mengacu pada pasal 184 KUHAP. apa sajasih alat bukti itu, pertama keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa itu sendiri.

"Kita mengacu sesuai Undang - Undang, Ahli tak ambil angkuntan publik. Karena keahliannya dia bisa melakukan perhitungan laporan keuangan PT. Sumekar, dimana dalam laporan itu ditemukan transaksi yang tidak wajar," tegas Dony Suryahadi.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved