Berita Pamekasan

Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar, PPTP3A Pamekasan Minta Pelaku Dihukum Berat: Korban Trauma

Tersangka pencabulan anak di bawah umur itu adalah Saiful, warga setempat. Pria berusia 24 tahun ini tega mencabuli adik iparnya yang di bawah umur

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Pexels/RODNAE Productions
Ilustrasi pencabulan - Pria di Pamekasan cabuli adik iparnya sendiri 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura mendampingi korban pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka merupakan kakak ipar korban yang saat ini telah ditangkap Polres Pamekasan.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur itu adalah Saiful, warga setempat.

Pria berusia 24 tahun ini tega mencabuli adik iparnya yang masih berusia 11 tahun.

Baca juga: Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Selama Dua Tahun, Korban Diiming-Imingi Diberi Uang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Korban yang merupakan adik kandung istrinya itu disetubuhi berkali-kali di rumahnya.

Perlakuan pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura tersebut sungguh di luar nalar.

Padahal korban yang dicabuli masih berstatus siswi yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). 

Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, akibat kekerasan seksual itu, korban trauma.

Trauma tersebut dialami karena korban terlalu lama mengalami kekerasan seksual sejak kelas 4 SD. 

"Jadi sekitar 3 tahun lebih kejadian itu, jadi traumanya muncul," kata Umi Supraptiningsih melalui telepon, Senin (31/7/2023).

Saat ini, PPTP3A Pamekasan mendampingi korban untuk mengikuti proses rehabilitasi, dan terapi psikologis.

Menurut Umi, korban saat ini telah didaftarkan ke lembaga pondok pesantren di Pamekasan.

Tujuannya, agar anak ini segera pulih dari rasa traumanya.

"Anak ini harus bersosialisasi dengan banyak orang, terutama dengan teman sepondoknya. Kita sudah masukkan ke lembaga ponpes pekan kemarin. Sekaligus kita dampingi anaknya dan kasusnya," ujar Umi.

Umi memastikan korban tidak hamil pasca mengalami kekerasan seksual sekitar dua tahun itu.

Ia juga tidak mengetahui berapa kali korban mengalami kekerasan seksual tersebut.

"Tidak kehitung berapa kalinya. Kekerasan seksual pertama saat kelas 4 SD itu sekitar umur 11 tahun," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Umi, merupakan kakak ipar korban. 

Pada saat itu, korban mengaku tidak mau melakukan perbuatan bejat kakak iparnya tersebut.
 
Namun karena pelaku mengancam, akhirnya korban menuruti kemauan nafsu birahi kakak iparnya.

"Ancamannya jangan bilang ke siapa-siapa dan diiming-imingi diberikan uang. Yang namanya pemikiran anak SD masih senang-senangnya jajan, jadi senang kalau mau diberikan uang. Anak seusia itu belum memikirkan pada nasib dirinya," ulas Umi.

Umi juga meminta Polres Pamekasan agar memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pengamatan dia, kasus tindak pidana kekerasan seksual anak ini telah menjadi perhatian publik, karena membuat korban menanggung beban yang berat dengan trauma, dan kondisi psikisnya yang juga terganggu.

Ia meminta aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam menjatuhkan pasal terhadap pelaku kekerasan seksual anak ini.

Saran dia, pelaku kekerasan seksual anak itu harus dihukum berat. 

"Tujuan hukum berat ini agar jadi perhatian masyarakat yang lain, sehingga seseorang yang mau melakukan tindak pidana yang serupa akan pikir-pikir. Efek jera itu bukan hanya dirasakan pelaku saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum," saran Umi.

Saat ini, korban sedang duduk di bangku kelas 1 SMP di salah satu lembaga pendidikan ponpes di Pamekasan.

Alasan Umi memasukkan anak ini ke lembaga ponpes tersebut agar segera sembuh dari rasa traumanya.

Selain itu, agar korban tidak tertinggal dalam menyelesaikan masa pendidikannya yang masih panjang.

"Kemarin dia (korban) baru lulus sekolah SD, jadi sekarang sudah masuk SMP agar tidak tertinggal juga pelajarannya. Sekaligus kita proses rehabilitasi," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved