Berita Madura

Pria Pamekasan Tega Cabuli Adik Ipar Selama Dua Tahun, Korban Diiming-Imingi Diberi Uang

Perlakuan bejat Saiful baru terungkap saat Polres Pamekasan menerima laporan per tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Saiful (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Saiful (24) yang tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Korban yang merupakan adik kandung istrinya itu disetubuhi berkali-kali di rumahnya.

Perlakuan pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura tersebut sungguh di luar nalar.

Padahal korban yang dicabuli masih berstatus siswi yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). 

Perlakuan bejat Saiful baru terungkap saat Polres Pamekasan menerima laporan per tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Rancang Master Plan Smart City Bersama Kementerian Kominfo RI

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Kasatrekrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengimingi-imingi memberikan sejumlah uang.

Pelaku berjanji akan memberikan sejumlah uang tersebut setelah mau menuruti nafsu birahinya.

"Proses penanganan saat ini masih tahap penyidikan, kami juga sudah mengamankan pelaku," kata AKP Eka Permana saat diwawancarai di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/7/2023).

Penuturan AKP Eka Permana , pelaku dan korban masih terdapat hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, korban merupakan adik ipar pelaku.

Menurut AKP Eka Permana , pencabulan anak di bawah ini terjadi saat tengah malam.

Tengah malam itu, pelaku mengaku mendatangi kamar korban, lalu merayu korban akan memberikan sejumlah uang jika korban mau menuruti kemauannya.

"Setelah itu si tersangka ini melakukan aksinya kepada korban," jelas AKP Eka Permana .

Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur  tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.

Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.

"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.

Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Sumenep. 

Ini setelah Polsek Kangean Sumenep Madura mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial ME, alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diamankan dibrumahnya pada 15 April 2023," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (3/5/2023).

Peristiwa itu bermula saat Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya.

Saat itulah, korban Bunga langsung dihampiri dan ditarik oleh ME.

"Korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.

Saat itu ME melakukan aksi nafsu libidonya (di dalam kamar ME) dan kepada Bunga mengancam jika memberitahukan kepada orang lain atas perbuatannya tersebut.

Setelah kejadian tersebut lanjutnya, korban Bunga melaporkan kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan ME di rumahnya," katanya  . 

Dari peristiwa itu, polisi berhssil mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.

Selain itu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved