Berita Jember

ASN Dilarang Beli dan Pakai Gas LPG 3 Kilogram, Buntut Kelangkaan Elpiji Gas Melon

Pemkab Jember mengeluarkan aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan pemerintahannya dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN
Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram 

TRIBUNMADURA.COM - Kelangkaan LPG di sejumlah daerah di Indonesia membuat pemerintah bertindak.

LPG yang dimaksud adalah elpiji 3 kilogram warna hijau atau yang biasa disebut gas melon.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengeluarkan aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan pemerintahannya dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.

Dalam hal ini adalah membeli hingga memanfaatkan gas elpiji tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Bambang Saputro, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, pelarangan penggunaan tabung melon bagi pejabat pemerintahan ini . Karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga kebijakan baru ini akan ditindaklanjuti.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Bupati Jember," ujarnya.

Baca juga: Resto Nakal Jadi Salah Satu Sebab Kelangkaan LPG di Banyuwangi, Faktor Lain Juga Diungkap

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Bambang mengatakan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Jember itu.

Seluruh ASN dilarang mengunakan tabung elpiji 3 kilogram tersebut.

"Tentunya dalam surat edaran yang akan ditandatangani Bupati. Juga mencantumkan PNS dilarang mengunakan tabung Elpiji 3 kilogram," katanya.

Sebatas informasi, warga di Kabupaten Jember selatan mulai mengeluhkan kelangkaan tabung gas Elpiji 3 kilogram.

Bahkan mereka rela membeli di tingkat pengecer dengan harga Rp 23.000 .

Harga tersebut Rp7000 lebih mahal, dari ketetapan Pertamina yang meminta pangkalan menjual tabung Elpiji bersubsidi  senilai Rp 16.000 .

Resto nakal jadi salah satu penyebab

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved