Kejari Bangkalan Kalah Praperadilan

BREAKING NEWS - Kejari Bangkalan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Korupsi Rp 1,2 M Tidak Sah

Hakim Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad menyatakan bahwa surat penetapan tersangka kepada MS tertanggal 13 Juli 2023 dinyatakan tidak sah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Hakim Sidang Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad memutuskan pihak termohon (Kejari Bangkalan) telah terbukti lalai dalam melaksanakan hukum acara pidana yang mengakibatkan terciderainya hak konstitusional pemohon, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Bachtiar Pradinata kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh terhadap pensiunan ASN berinisial MS.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad menyatakan bahwa surat penetapan tersangka kepada MS tertanggal 13 Juli 2023 dinyatakan tidak sah dan surat penahan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Hakim pra peradilan berpendapat, termohon (Kejari Bangkalan) telah terbukti lalai dalam melaksanakan hukum acara pidana yang mengakibatkan terciderainya hak konstitusional pemohon,” ungkap Hakim Zainal Ahmad.

Permohonan permohonan gugatan praperadilan ke PN Bangkalan dengan termohon Kejari Bangkalan dilayangkan pada 20 Juli 2023.

Sidang pertama agenda penyampaian materi gugatan digelar sepekan kemudian, 28 Juli 2023.

Baca juga: Kejari Bangkalan Digugat Buntut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi, Lawyer: ada yang Dilanggar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dilanjutkan dengan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari termohon, pembacaan replik dari pemohon, pembacaan duplik dari pemohon, hingga sidang pembuktian dengan menghadirkan dua saksi ahli masing-masing dari pemohon dan termohon.

Dalam sidang putusan yang digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB, hadir dari pihak pemohon, pengacara Bachtiar Pradinata.

Sementara dari pihak Kejari Bangkalan selaku termohon, diwakili Kasi Pidsus Muhammad Fakhry.

Hakim Zainal Ahmad menjelaskan, dua ahli yang diajukan pihak pemohon dan termohon keduanya telah memberikan pendapat senada di bawah sumpah.

Menerangkan kaitannya dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi salah satu dari minimal dua alat bukti berupa alat bukti surat terkait pernyataan tentang kerugian negara sebagai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan instansi yang berwenang.

Instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, lanjutnya, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Inspektorat satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit keuangan negara.

“Tetapi keduanya tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Merugikan keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata, tidak lagi berupa kerugian potensial,” ujar Hakim Zainal Ahmad. .

Oleh karena itu, lanjutnya, termohon dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang dapat menjadi objek pertimbangan hukum hakim praperadilan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved