Berita Madura

Ratusan Narapidana di Sampang Dapatkan Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Berdasarkan data dari Rutan setempat, ratusan napi yang akan memperoleh remisi di momen HUT kemerdekaan 17 Agustus itu terdiri dari narkoba 67 orang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Rutan Klas IIB Sampang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 243 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura mendapatkan remisi kemerdekaan 2023.

Berdasarkan data dari Rutan setempat, ratusan napi yang akan memperoleh remisi di momen HUT kemerdekaan 17 Agustus itu terdiri dari narkoba 67 orang, tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 orang, dan lainnya 174 narapidana.

Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman melalui Staf Registrasi Bustanul Arifin mengatakan bahwa rincian besaran bagi narapidana yang memperoleh remisi satu bulan sebanyak 69 orang.

Kemudian yang mendapatkan remisi dua bulan ada 68 orang , tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang , lima bulan 11 orang dan yang dapat 6 bulan 1 orang.

"Dan yang langsung bebas atau RU II satu orang karena sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi, waktunya pas," ujarnya.

Baca juga: Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Dipindah ke Rutan Sampang, Alasannya Kooperatif

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurutnya, bagi narapidana yang mendapatkan remisi minimal menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Masa itu sudah sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan

"jika seandainya napi tersebut masuk pada bulan Juli, itu tidak bisa mendapatkan remisi," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved