Breaking News

Berita Madura

Sepada Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Polres Pamekasan Beri Sebaran Ini

Polres Pamekasan mengeluarkan imbauan bagi seluruh masyarakat Pamekasan, yang memiliki sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Satlantas Polres Pamekasan, menyebarkan pamflet, larangan bagi warga Pamekasan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Belakangan ini, sepeda listrik di Pamekasan mulai banyak peminatnya. Hampir setiap hari, pagi sore dan malam, pengendara sepeda listrik berseliweran di jalan raya. Penggunanya, sebagian besar anak-anak, masih duduk di bangku SD dan SMP.

Untuk mencegah makin menjamurnya pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya, Polres Pamekasan mengeluarkan imbauan bagi seluruh masyarakat Pamekasan, yang memiliki sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor : 45 tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, dijelaskan area yang diperbolehkan menggunakan sepeda motor listrik, yakni lajur sepeda, lajur khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.

“Jadi, sepeda motor listrik itu tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya diperbolehkan di tempat-tempat  tertentu dan kawasan khusus saja. Sebab keberadaan sepeda motor listrik itu masih belum memenuhi standar internasional,” kata AKP Suryono, kepada SURYA, Jumat (4/8/2023).

Menurut Suryono, kawasan yang hanya diperbolehkan menggunakan sepeda motor listrik, seperti di daerah pemukiman. Kawasan car free day (CFD). 

Baca juga: Dua Siswa Pamekasan Juara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat Jawa Timur: Sangat Bangga

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kawasan wisata, daerah perkantoran dan di luar jalan raya. Namun belakangan in, pihaknya sering menjumpai anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Dikatakan, untuk mencegah sepeda listrik beroperasi di jalan raya, selain menyebarkan pengumuman berupa pamflet, pihaknya sudah meminta kepada anggotanya yang bertugas di lapangan, manakala bertemu dengan warga yang mengendarai sepeda motor listrik diberitahu dan dijelaskan, jika tindakan itu dilarang. Karena tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga orang lain.

Suryono mengakui, setiap hari saat berpatroli ia melihat sendiri, anak-anak yang mengendarai sepeda listrik. Saat itu ia turun dan meminta kembali pulang dan jangan digunakan lagi ke jalan raya, karena dilarang.

“Setiap kami memberitahu kepada pengendara sepeda listrik yang kami temui di jalan raya, mereka hanya menjawab mohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Suryono.

Diungkapkan, jika sepeda listrik dipakai di jalan raya, risiko kecelakaannya besar dan berbahaya. Karena tidak dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya, pengendara tidak menggunakan helm pengaman. Tidak ada dilengkapi lampu riting. Tidak ada lampu rim. Begitu juga lampu depan kadang mati dan bila melaju dan hendak mendahului pengendara di depannya, suaranya tidak terdengar.

“Sepeda listrik, baik yang menggunakan pedal untuk mengayuh, maupun sepeda listrik tanpa pedal, tetap sama-sama tidak boleh digunakan di jalan raya,” papar Suryono.

Ahmad Sholeh, warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang baru sebulan membelikan sepeda listrik untuk anaknya mengatakan, selama ini sepeda listriknya hanya dipakai di lingkungan rumahnya saja dan tidak dibawa ke jalan raya.

“Sejak awal saja beli, saya wanti-wanti ke anak saya, jangan sampai dipakai di jalan raya. Karena berisiko terhadap keselamatan jiwa,” kata Sholeh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved