Berita Bangkalan
Dinas Pertanian Bangkalan Revitalisasi Data Kelompok Tani, Demi Distribusi Subsidi Pupuk yang Tepat
Pemkab Bangkalan terus melakukan pembenahan terkait tata kelola data pertanian dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pertanian Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan terus melakukan pembenahan terkait tata kelola data pertanian dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Kelembagaan petani.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan, CHK Karyadinata mengungkapkan, perbup tersebut penekannya yakni untuk melakukan perbaikan data kelompok tani (poktan), data lahan, dan kepemilikan lahan petani.
“Sekarang kami sudah bergerak pada perbaikan data poktan melalui revitalisasi. Ketika semua data sudah tertata bagus, maka nanti distribusi subsidi pupuk. Bukan berkaitan dengan kelangkaan pupuk,” ungkap CHK kepada Tribun Madura.
Selain menargetkan pendistribusian pupuk tetap sasaran, lanjutnya, penerbitan perbup tersebut juga sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap poktan-poktan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.
Baca juga: Gudang Kayu di Bangkalan Ludes Terbakar, Api Sempat Merembet Sambar Atap Rumah Terdekat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Sehingga ke depan, kita sudah tidak perlu berbicara lagi tentang pembentukan poktan. Karena kita sudah fokus ke pembinaan-pembinaan dan meningkatkan skala usaha pertanian,” jelas CHK.
Sejauh ini, pihak Dinas Pertanian Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah poktan yang sudah berbadan hukum. Namun poktan yang sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahap pertama sejumlah 74 poktan.
“Nanti pada tahap kedua minggu depan, kami akan terbitkan sekitar 100 sekian SKT hingga hingga mendekati total yang ada di simultan kami yakni sekitar 1.400 an,” paparnya.
CHK memaparkan, tentang pengesahan poktan sejauh ini terkait poktan itu apakah resmi atau tidak masih diperdebatkan. Beberapa pihak menyebut cukup menggunakan badan hukum namun ada pula yang cukup terdata di simultan.
“Namun ketika masuk simultan buktinya tidak ada. Nah kami jembatani dengan perbup ini. Maka sebuah poktan dinyatakan sudah sah menjadi kelompok kalau sudah diterbitkan SKT,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, poktan yang berbadan hukum namun belum terdaftar di simultan maka mekanismenya bisa diusulkan melalui kepala desa. Karena data semua poktan sudah diserahkan ke para kepala desa agar dilakukan revitalisasi untuk diterbitkan SKT di kemudian hari. Bagi dusun yang belum mempunyai poktan, bisa segera membentuk.
“Sekarang urusan poktan, kami kembalikan ke pihak desa untuk dilakukan revitalisasi. Kalau memang tidak ada perubahan kepengurusan, bisa langsung daftarkan. Kalau ada perubahan silahkan kepengurusannya diubah terlebih dahulu, poktan yang tidak aktif bisa dibekukan,” paparnya.
Disinggung apakah poktan aktif dan resmi pemilik kartu SKT sebagai akta resmi bisa dengan mudah di kemudian hari mendapatkan alokasi pupuk subsidi?. “Ya tidak demikian, karena poktan itu kan bermacam. Ada yang pemuda tani, ada pula kelompok wanita tani. Kalau poktan olahan kan tidak berhubungan dengan produksi, maka tidak mendapatkan subsidi,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)
FOTO : Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan,
Hindari Siswa Telat Masuk Kelas, Polisi Dorong Truk Mogok saat Putar Balik di Bangkalan |
![]() |
---|
Ramai soal Polemik Royalti Musik, Kafe Masih Nekat Putar Lagu: Belum Update |
![]() |
---|
Kepsek SD di Bangkalan Berani Kritisi Pembelajaran Mendalam, Sebut Guru Terjebak Administratif |
![]() |
---|
Pertalite Sambar Puntung Rokok, 2 Motor dan Toko Terbakar, Armada Damkar Bangkalan Sakit-sakitan |
![]() |
---|
Gandeng BTN, UTM Resmikan Gedung Praktikum Anatomi Tubuh dan Penyimpanan Cadaver Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.