Berita Batu
Pemuda di Kota Batu ini Setubuhi Pacarnya yang Masih Anak-anak, Rumah Sepi dan Hotel Jadi TKP
Pemuda bernama Rino Ramadhani alias Gembel (19 tahun) itu kini menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah anak berinisial LN
Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Aqwamit Torik
Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.
Ternyata aksinya bukan sekali, namun berulang kali dilakukan di ruangan pelaku, yakni ruang BK.
Baca juga: Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar, PPTP3A Pamekasan Minta Pelaku Dihukum Berat: Korban Trauma
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.
"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).
Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.
Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.
"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.
Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Korban Lebih dari Satu Orang
Gila, Karnaval di Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Hingga Dini Hari, Kondisi Jalan Disalahkan |
![]() |
---|
Pengakuan Siswi di Batu yang Dinodai PNS, Tak Tahan Tersiksa hingga Kirim Video Isyarat Minta Tolong |
![]() |
---|
Viral, 3 Remaja Putri Keroyok Temannya di Tepi Waduk Bendungan Selorejo Ngantang Malang |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dilaporkan Ke Polisi karena Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Santri |
![]() |
---|
Pria di Kota Batu Mendadak Ditembak Sosok Misterius, Masalah Pribadi Diduga Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.