Berita Batu

Pemuda di Kota Batu ini Setubuhi Pacarnya yang Masih Anak-anak, Rumah Sepi dan Hotel Jadi TKP

Pemuda bernama Rino Ramadhani alias Gembel (19 tahun) itu kini menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah anak berinisial LN

Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Aqwamit Torik
Kejari Batu
Rino Alias Gembel saat menjalani sidang putusan akibat persetubuhan dengan anak di bawah umur, Selasa (15/8/2023) 

Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.

Ternyata aksinya bukan sekali, namun berulang kali dilakukan di ruangan pelaku, yakni ruang BK.

Baca juga: Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar, PPTP3A Pamekasan Minta Pelaku Dihukum Berat: Korban Trauma

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.

Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).

Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.

Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.

"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.

Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Korban Lebih dari Satu Orang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved