Berita Madura
Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Membenarkan Kejaksaan Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Rp 15 Miliar
Kehadiran kali kedua rombongan Bachtiar di kejaksaan tidak lain untuk menanyakan jawaban atas surat yang dilayangkan timnya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Perlahan, Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan akhirnya mulai mendapatkan jawaban pasti terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tonduk Majeng Madura senilai Rp 15 Miliar.
Kepastian itu diperoleh setelah Bachtiar Pradinata selaku Ketua Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (18/8/2023). Kehadiran kali kedua rombongan Bachtiar di kejaksaan tidak lain untuk menanyakan jawaban atas surat yang dilayangkan timnya pada Jumat (11/8/2023) pekan lalu.
“Hari ini kami belum menerima jawaban secara tertulis seperti yang kami kehendaki. Namun kami sempat menanyakan apakah ada SP3 atau tidak? Kasi pidsus (pidana khusus) bilang itu (SP3) itu ada,” ungkap Bachtiar seusai menemui Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry.
Baca juga: Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemrov Jatim asal Sampang Dipastikan Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Atas jawaban secara lisan dari kasi pidsus itu, Bachtiar berharap pihak kejaksaan nantinya memunculkan perihal penerbitan SP3 itu dalam jawaban secara tertulis. Sebagaimana dalam surat Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan yang diterima pihak kejaksaan pada Jumat pekan lalu.
Jawaban secara tertulis, lanjutnya, akan diberikan sore ini atau selambat-lambatnya pada Hari Senin (21/8/2023) terkait alasan kenapa kejaksaan kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan lagi terhadap penanganan kasus BUMD, khususnya penanganan perkara PT Tonduk Majeng.
“Termasuk apa kendalanya hingga penyidik kejaksaan tidak bisa melanjutkan atau menerbitkan SP3. Kapan dan kenapa diterbitkan SP3?. Tidak dijelaskan secara jelas oleh kasi pidsus. Padahal sebenarnya secara aturan bisa dibuka kembali ketika ada novum baru,” jelas Bachtiar.
Seperti diketahui sebelumnya, Bachtiar mengaku heran karena perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tonduk Majeng senilai Rp 15 Miliar yang sudah naik tahap penyidikan di tahun 2021 malah kembali ke penyelidikan. Atas dasar itulah pihak Tim Kuasa Hukum BUMD Pemkab Bangkalan berkirim surat pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Tim Pengacara BUMD Bangkalan Bingung Kejaksaan Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Rp 15 M PT Tonduk Majeng
“Seharusnya pihak kejaksaan mewakili dari kami atau semisi dengan kami, yakni menyelamatkan keuangan negara. Tetapi kalau sampai dari proses penyidikan turun ke penyelidikan tentu masyarakat akan bertanya-tanya, kejaksaan serius gak sih menangani kasus PT Tonduk Majeng yang menelan kerugian Rp 15 Miliar,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak penyidik kejaksaan, khususnya kasi pidsus untuk saling terbuka dengan Tim Kuasa Hukum BUMD Pemkab Bangkalan. Sehingga pihak tim kuasa hukum bisa membantu semisal ada kendala atau bukti-bukti lain yang diperlukan pihak kejaksaan.
“Syukur-syukur pihak penyidik kejaksaan mau membuka SP3 kemudian melanjutkan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka, segera dilanjutkan proses penuntutan di pengadilan. Jika tidak mau (membuka SP3), kita uji saja dipraperadilan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kerugian Rp 15 Miliar itu merupakan uang penanaman modal atau dana investasi dari PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan ke PT Tonduk Majeng. Dalam proposalnya, PT Tonduk Majeng menjaminkan tanah yang disebut sudah dibeli pihak PT Tonduk Majeng.
Namun berdasarkan data dari hasil penelusuran Bachtiar dan tim, tidak ada proses jual beli tanah dari PT Tonduk Majeng kepada pihak ketiga. Karena itulah, Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Bangkalan mempertanyakan keberadaan uang senilai Rp 15 Miliar tersebut.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
BUMD Bangkalan
Kejaksaan
Tribun Madura
dugaan korupsi
PT Tonduk Majeng Madura
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
madura.tribunnews.com
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.