Berita Madura

Tim Pengacara BUMD Bangkalan Bingung Kejaksaan Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Rp 15 M PT Tonduk Majeng

Karena selain penerbitan SP3, tim kuasa hukum juga heran karena proses kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp 15 miliar itu sudah naik tahap p

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan, Bachtiar Pradinata (kiri) mendampingi rekannya, Fahrillah memberikan surat berisikan segudang kebingungan kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat (kanan), Jumat (11/8/2023) atas penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar PT Tonduk Majeng. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Segudang pertanyaan muncul di benak Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan setelah pihak kejaksaan negeri (kejari) setempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tonduk Majeng Madura senilai Rp 15 miliar.

Tidak ingin larut dalam kubangan kebingungan, rombongan Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan yang dipimpin Bachtiar Pradinata mendatangi Kantor Kejari Bangkalan, Jumat (11/8/2023).

Karena selain penerbitan SP3, tim kuasa hukum juga heran karena proses kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp 15 miliar itu sudah naik tahap penyidikan namun kembali ke tahap penyelidikan.

“Hingga saat ini kami hanya mengetahui SP3 itu berdasarkan pernyataan secara lisan dari Kasi Intel Kejari Bangkalan sebelumnya. Pihak kejaksaan terkesan menutupi terkait SP3, kalau memang tidak berani buka, berikan saja (dokumen) SP3 nya ke media,” ungkap Bachtiar di hadapan awak jurnalis di halaman Kantor Kejari Bangkalan.

Dengan begitu, lanjutnya, pihaknya bisa melakukan langkah hukum seperti mengajukan praperadilan. Karena salah satu objek praperadilan adalah SP3. Tetapi kalau pihak Kejari Bangkalan tidak mau membuka, segudang pertanyaan muncul dibenak Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan.

Baca juga: Kalah Praperadilan, Kejari Bangkalan : Ini Bukan Final, Tidak Menghentikan Proses Penyidikan

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

“Ada apa dengan penanganan kasus PT Tonduk Majeng?, Padahal dugaaan tindak pidana korupsi dengan kerugian uang negara senilai Rp 15 miliar, menurut saya yang terbesar di Kabupaten Bangkalan,” tegas Bachtiar.

Kerugian Rp 15 miliar itu merupakan uang penanaman modal atau dana investasi dari PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan ke PT Tonduk Majeng. Dalam proposalnya, PT Tonduk Majeng menjaminkan tanah yang disebut sudah dibeli pihak PT Tonduk Majeng.

Namun berdasarkan data dari hasil penelusuran Bachtiar dan tim, tidak ada proses jual beli tanah dari PT Tonduk Majeng kepada pihak ketiga. Karena itulah, Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Bangkalan mempertanyakan keberadaan uang senilai Rp 15 miliar tersebut.

“Dikeola untuk apa ?, toh tidak ada dividen atau keuntungan yang diberikan ke BUMD sesuai dengan yang dijanjikan PT Tonduk Majeng,” ujar Bachtiar.

Ia memaparkan, kehadirannya di kantor kejaksaan diawali dari keberadaan sepucuk surat beberapa hari sebelumnya dari pihak Kejari Bangkalan dalam hal ini penyidik khusus perkara PT Tonduk Majeng. Surat tersebut berisikan permintaan keterangan kepada pihak Bendahara PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan.

Setelah membaca isi surat secara seksama, lanjut Bachtiar, permintaan keterangan dari bendahara PT Sumber Daya BUMD Bangkalan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan.  Sedangkan proses penanganan perkara dugaan perkara korupsi PT Tonduk Majeng itu sudah naik ke tahap penyidikan di tahun 2021. Belakangan, malah muncul pernyataan pihak kejaksaan menerbitkan SP3.

“Makanya kami bersurat ke sini, lha kok bisa perkara yang sudah naik penyidikan turun lagi ke penyelidikan?. Terus penyidikan yang dulu itu dikemanakan?. Terus yang aneh lagi bagi kami, dalam surat itu meminta BUMD untuk membawa dokumen. Padahal semua dokumen terkait Tonduk Majeng sudah diminta semuanya oleh kejaksaan,” pungkas Bachtiar.

Surat berisikan akumulasi kebingungan pihak Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan itu diserahkan Fahrillah kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Imam Hidayat.  

“Selanjutnya terhadap surat ini kami akan lanjutkan dan laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut,” ungkap Imam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved