Berita Madura
Tim Pengacara BUMD Bangkalan Bingung Kejaksaan Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Rp 15 M PT Tonduk Majeng
Karena selain penerbitan SP3, tim kuasa hukum juga heran karena proses kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp 15 miliar itu sudah naik tahap p
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan, Bachtiar Pradinata (kiri) mendampingi rekannya, Fahrillah memberikan surat berisikan segudang kebingungan kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat (kanan), Jumat (11/8/2023) atas penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar PT Tonduk Majeng.
Ketika disinggung perihal surat tersebut, secara diplomatis Imam mengungkapkan bahwa dirinya sebatas pihak penerima surat. Apalagi surat tersebut, lanjutnya, masih dalam kondisi belum dibuka dan belum dibaca.
“Tadi kan sudah didengar bersama-sama dari pengacara. Kalau dari saya karena kami selaku penerima surat, jadinya terlalu prematur ketika saya memberikan tanggapan. Dari teman-teman pengacara pada kesempatan berikutnya nanti, harapannya bisa langsung bertemu dengan Pak Kasi Pidsus,” pungkas Imam.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Madura
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.