Berita Madura

Tim Pengacara BUMD Bangkalan Bingung Kejaksaan Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Rp 15 M PT Tonduk Majeng

Karena selain penerbitan SP3, tim kuasa hukum juga heran karena proses kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp 15 miliar itu sudah naik tahap p

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya BUMD Pemkab Bangkalan, Bachtiar Pradinata (kiri) mendampingi rekannya, Fahrillah memberikan surat berisikan segudang kebingungan kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat (kanan), Jumat (11/8/2023) atas penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar PT Tonduk Majeng. 

Ketika disinggung perihal surat tersebut, secara diplomatis Imam mengungkapkan bahwa dirinya sebatas pihak penerima surat. Apalagi surat tersebut, lanjutnya, masih dalam kondisi belum dibuka dan belum dibaca.

“Tadi kan sudah didengar bersama-sama dari pengacara. Kalau dari saya karena kami selaku penerima surat, jadinya terlalu prematur ketika saya memberikan tanggapan. Dari teman-teman pengacara pada kesempatan berikutnya nanti, harapannya bisa langsung bertemu dengan Pak Kasi Pidsus,” pungkas Imam.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved