Berita Madura

Modus Pinjam ke Majikan, Kuli Kanopi Asal Pamekasan Ini Malah Gadaikan Motor untuk Jaminan Utang

Perbuatan yang dilakukan tersangka MS ini terbilang licik, sebab motor yang digelapkan tersebut milik majikannya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Polres Pamekasan, Madura saat menghadirkan tersangka sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023). 

Menurut informasi yang didapat oleh korban, motor miliknya telah dijadikan jaminan utang (gadai) oleh tersangka sebesar Rp 2.5 juta kepada S tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Sewaktu itu, tersangka menjanjikan kepada S (teman) akan ditebus dalam waktu seminggu.

Namun lebih seminggu, motor tersebut tak kunjung ditebus.

Mendapat informasi itu, korban langsung melapor ke Polsek Pademawu guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Pademawu mendapatkan informasi keberadaan tersangka," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).

Berbekal informasi itu, anggota Reskrim Polsek Pademawu bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti berupa motor Yamaha MIO J yang digadaikan tersebut.

Hasilnya, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pademawu.

"Akibat kejadian penggelapan motor ini korban mengalami kerugian senilai Rp 8.5 juta," ungkap Kompol Andy.

Penuturan Polisi berkacamata itu, motor milik korban yang digadaikan tersangka terhadap temannya ini tidak dilengkapi surat kendaraan.

Saat menggadaikan motor tersebut, tersangka beralasan sedang butuh uang untuk dipakai modal kerja.

Sebagai jaminannya, tersangka menaruh motor milik korban terhadap temannya.

"Kata tersangka yang bilang ke temannya, nanti kalau sudah ada pembayaran DP dari kerjaannya motor itu akan ditebus," ungkap Kompol Andy.

"Temannya tersangka itu percaya, karena motor tersebut diakui milik tersangka," sambung dia.

Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, sekitar sebulan dia bekerja di rumah korban memasang kanopi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved