Berita Madura
Modus Pinjam ke Majikan, Kuli Kanopi Asal Pamekasan Ini Malah Gadaikan Motor untuk Jaminan Utang
Perbuatan yang dilakukan tersangka MS ini terbilang licik, sebab motor yang digelapkan tersebut milik majikannya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Polres Pamekasan, Madura saat menghadirkan tersangka sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).
Sedangkan alasan menggadaikan motor milik majikannya itu, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Hampir seminggu kami melakukan penyelidikan, karena saat didatangi kerumahnya, tersangka beberapa kali tidak ada. Jadi kita pancing dengan strategi kami," papar Kompol Andy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait:#Berita Madura
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.