Berita Madura

Modus Pinjam ke Majikan, Kuli Kanopi Asal Pamekasan Ini Malah Gadaikan Motor untuk Jaminan Utang

Perbuatan yang dilakukan tersangka MS ini terbilang licik, sebab motor yang digelapkan tersebut milik majikannya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Polres Pamekasan, Madura saat menghadirkan tersangka sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023). 

Sedangkan alasan menggadaikan motor milik majikannya itu, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Hampir seminggu kami melakukan penyelidikan, karena saat didatangi kerumahnya, tersangka beberapa kali tidak ada. Jadi kita pancing dengan strategi kami," papar Kompol Andy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved