Berita Sumenep
Sidang Korupsi Kapal Cepat PT Sumekar 2019, JPU Hadirkan 2 Orang Saksi dan 2 Orang Ahli Dari KAP
JPU Kejari Sumenep, Madura menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli dari KAP dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT Sumekar
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Madura menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal cepat (Gaib) PT. Sumekar 2019.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, tepat pada hari Rabu 23 Agustus 2023 dengan Majelis Hakim AA GD Agung Parnata.
Pernyataan itu diungkapkan JPU Moch. Indra Subrata mengungkapkan, dua orang saksi yang dihadikan dalam sidang kasus korupsi itu diantaranya dari tiga instansi dan masing - masing dari Direktur PT. WUS (MR) danĀ Kepala Kantor Cabang Fajar Indah lines (HA).
Sedangkan dua orang ahli yang juga dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, diantaranya dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) yakni berinisial VG dan DK.
Baca juga: Mantan Bupati Sumenep Busyro Karim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kapal Cepat PT Sumekar 2019
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Sidang saat itu berlangsung dari jam 09.00 - 13.00 WIB, dengan berjalan selama 4 jam tersebut, agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU atas terdakwa kasus korupsi pembelian kapal PT. Sumekar 2019," ungkap Moch. Indra Subrata pada TribunMadura.com, Kamis (24/8/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep itu menambahkan, bahwa agenda sidang lanjutan tersebut yakni agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkannya atas terdakwa kasus korupsi pembelian kapal gaib PT Sumekar 2019.
"Alhamdulillah, sidang berjalan dengan lancar dan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan berkas perkara (BAP) dan menguatkan pembuktian dari Penuntut Umum," tegasnya.
Untuk selanjutnya kata Moch Indra Subrata, sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 30 Agustus 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya tepat di Jalan Raya Juanda No. 82-84, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Minggu depan akan digelar lagi sidang olen Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Belum tahu berapa saksi yang bisa kita (JPU) hadirkan nanti," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2023 lalu JPU sudah menghadirkan tiga orang saksi dan salah satunya KH. Busyro Karim (mantan Bupati Sumenep) dan Achmad Laili Maulidi sebagai Kabag Perekonomian di tahun 2019.
Pada tanggal 16 Agustus 2023 JPU kembali menghadirkan empat orang saksi masing-masing Abd Salam, mantan SPI PT Sumekar.
Lianto, bagian teknik di PT. Sumejar, Hani Mirawan, sebagai direktur PT. Fajar Indah Lines dan Suprawati Kosasih, direksi PT. Fajar Indah Lines, sekaligus pemilik kapal KMC Sumber Bangka 7 bendera Indonesia.
Massa AMS Desak DPRD Sumenep Bertanggung Jawab, Tuntut Polres Sumenep Tindak Tegas Aparat Represif |
![]() |
---|
Kejari Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Puluhan Anak Meninggal Akibat Campak di Sumenep, Menkes: Banyak Berita Hoaks Jangan Imunisasi |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep, Pantau Imunisasi Campak dan KLB |
![]() |
---|
Penyebaran Campak di Sumenep Bertambah Jadi 2.105 Kasus, Wabub Imam Hasyim Pantau Imunisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.