Berita Jember

Emak-emak Jember Mewek Ketahuan Mencuri 16 Baju Gamis Disimpan di Balik Rok

bu-ibu tersebut mengakui kalau telah mencuri pakaian dan meminta ampun kepada pemilik toko yang beralamat di Dusun Krajan Desa Sabrang Kecamatan Ambul

Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Suswati, Maling pakaian saat diamankan di Mapolsek Ambulu Jember. 

Sementara itu, Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menambahkan bahwa, pemilik toko mengalami kerugian Rp 2,6 juta, atas pakaian yang telah dicuri oleh pelaku.

"Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000," imbuhnya.

Sementara ini, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian."Ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," kata Tanto.

Kasus pencurian gamis ini, kata Tanto, penanganannya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember, sebab pelakunya adalah wanita.

"Penanganannya diambil alih Polres Jember, melalui Unit PPA, karena pelakunya ada perempuan. Penahanannya pun juga di sana, karena di Polsek tidak ada ruang tahanan untuk perempuan," jlentrehnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved