Berita Madura

Tak Ada TPS Khusus Bagi 1749 Pemilih Disabilitas, KPU Sumenep Pastikan Dapat Haknya pada Pemilu 2024

KPU Sumenep memastikan dari 1.749 pemilih yang menyandang disabilitas itu akan mendapatkan haknya untuk memikih Capres dan Cawapres.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis, Syaifurrahman saat berikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dari 1.749 pemilih disabilitas di ujung timur Madura, KPU Kabupaten Sumenep akui tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun sudah tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Meski demikian, KPU Sumenep memastikan dari 1.749 pemilih yang menyandang disabilitas itu akan mendapatkan haknya untuk memikih Capres dan Cawapres, juga calon anggota legislatif nanti.

Hal itu disampaikan langsung Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis, Syaifurrahman, bahwa angka penyandang disabilitas di Sumenep yang masuk DPT memang cukup tinggi.

Baca juga: KPU Pamekasan Coret 97 Bacaleg yang Tak Memenuhi Syarat di Pemilu 2024

Kira-kira sekitar 0,2 persen dari total DPT yang tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami pastikan mereka (disabilitas) bisa menggunakan haknya untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden nanti. Dan juga calon aggota Legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang," tegas Syaifurrahmanpada Rabu (30/8/2023).

Pemilih penyandang disabilitas ini lanjutnya, terbagi dalam enam kategori diantaranya ada 651 disabilitas fisik sebanyak 651, disabilitas intelektual sebanyak 56 orang, disabilitas mental 375 dan disabilitas sensorik wicara sebanyak 235 orang.

Selain itu juga tambahnya, ada 79 orang penyandang disabilitas sensorik rungu dan 350 orang disabilitas sensorik netra.

"Itu memang tidak disediakan TPS khusus bagi para penyandang disabilitas. Tapi kami pastikan, KPU akan memberikan pelayanan maksimal kepada pemilih berkebutuhan khusus tersebut," tegasnya.

Baca juga: Besok Giliran DKPP Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Bangkalan

Tidak ada perubahan lagi katanya, untuk jumlah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Termasuk pemilih dengan kategori penyandang disbilitas itu.

KPU hanya akan melakukan pemeliharaan dengan mencermati pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.

"Jadi DPT ini sifatnya final, tidak ada perubahan lagi. Kalaupun nantinya ada pemilih yang meningal dunia tetap tercatat di DPT, namun akan dilakukan pencoretan, supaya tidak mendapat undangan memilih," katanya.

Untuk diketahui, pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digelar nanti pada tanggal  14 Februari 2024.

Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved