Pemilu 2024

KPU Pamekasan Coret 97 Bacaleg yang Tak Memenuhi Syarat di Pemilu 2024

Dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 533 orang.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kursi DPRD Pamekasan di Pemilu 2024.

Dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 533 orang.

Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau yang dicoret sebanyak 97 orang.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, mengatakan,  semula jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik (Parpol) di Pamekasan, sebanyak 630 orang. Setelah KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan terhadap bacalegnya, ternyata setelah diverifikasi sebanyak 533 orang yang dinyatakan MS.

Baca juga: KPU Pamekasan Tetapkan 2448 TPS Pemilu 2024, Ada 28 TPS Khusus yang Tersebar di Lapas dan Ponpes

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

“Persoalan mereka TMS, lantaran memang dokumen persyaratan milik bacaleg tidak lengkap dan  sebagian sengaja tidak dilengkapi, namun tetap berkasnya diajukan kembali ke kami. Berkas dokumen yang tidak dilengkapi, seperti keterangan sehat, tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri,” kata Amiruddin, kepada SURYA, Minggu (20/8/2023).

Menurut masa perbaikan dan pencermatan untuk DCS sudah diberikan masing-masing parpol. Tetapi hingga pengumuman DCS, Sabtu (19/8/2023), kekuranglengkapan dokumen berkas persyaratan itu tidak dipenuhi.

Dan pihaknya tidak mengerti, walau sudah diberitahu agar diperbaiki, namun dibiarkan tidak diperbaiki kembali.

Amir menyatakan, selanjutnya, mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023), KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap 533 orang yang masuk DCS yang diumumkan KPU.

Misalnya, kata Amir, masyarakat menemukan di antara nama-nama yang masuk DCS dinilai tidak layak dan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg, mohon memberitahu KPU tentu dengan membawa bukti pendukung.

Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu sesuai prosedur.

Dijelaskan, bila masyarakat melihat ada bacaleg yang baru seminggu atau sebulan keluar dari penjara, padahal, ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun, namun namanya masuk DCS, itu yang akan ditindak lanjuti. Karena seharusnya, bila ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka orang itu bisa mencalonkan setelah dirinya bebas dari penjara dalam rentang waktu lima tahun.

“Nah, nanti aduan masyarakat ini akan kami klarifikasi. Baik ke bacaleg langsung, ke partainya termasuk ke lembaga hukum yang berkaitan dengan aduan masyarakat tadi. Setelah aduan masyarakat itu kami klarifikasi dan benar, maka yang bersangkutan akan kami coret dari DCS,” kata Amir.

Disinggung tentang partai yang mencalonkan keterwakilan perempuan sebanyak dari 30 persen, Amir mengakui ada beberapa partai yang keterwakilan perempuannya hingga di atas 30 persen, bahkan ada yang 42 persen. (sin/muchsin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved