Berita Madura

Setahun Jadi Bandar Sabu, 8 Orang Ini Ditangkap Aparat Polres Pamekasan

ari delapan tersangka yang ditahan ini, di antaranya, satu tersangka bandar sabu, 2 tersangka pengedar sabu, 3 tersangka pengguna sabu dan 2 tersangka

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, saat menunjukkan barang bukti narkoba yang disita, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Aparat Polres Pamekasan, menangkap delapan orang yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu dan pil Y dalam operasi Tumpas Semeru Narkoba yang berlangsung selama seminggu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Junairi Tirto Admojo dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, mengungkapkan,  dari delapan tersangka yang ditahan ini, di antaranya, satu tersangka bandar sabu, 2 tersangka pengedar sabu, 3 tersangka pengguna sabu dan 2 tersangka pengedar pil Okkerbaya (pil Y).  

“Dari para tersangka ini, kami menyita 6,46 gram sabu. Kemudian seperangkat alat hisap sabu. Lalu sebanyak 221 butir pil Y dan uang tunai Rp 50.000. Mengenai dari mana bandar sabu ini mendapatkan barangnya, masih kami dalami,” kata Satria Permana, Kamis (31/8/2023).

Menurut kapolres, di antara delapan tersangka yang ditahan itu, yakni D (30), bandar sabu, warga Dusun Garuk, Des Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Sedang dua pengedarnya, FR (27), warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Kota Pamekasan dan YD (27), warga Dusun Barat II, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Selanjutnya, tiga tersangka pengguna sabu, yakni FR (40), warga Dusun Garuk, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. MC (27), warga Dusun Aeng Penay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan dan UTC (29), warga Dusun Daleman, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca juga: Polres Pamekasan Rehabilitasi 3 Tersangka Pengguna Narkoba yang Ditangkap, Kapolres Beber Alasannya

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Sementara Kasat Narkoba Junairi Tirto Admojo menjelaskan, untuk tersangka D, bandar sabu ditangkap di rumahnya. Dan ketika anggota menangkapnya, tersangka D terlihat kaget dan langsung tubuhnya gemetar serta wajahnya pucat, tidak menyangka dirinya akan ditangkap.

Dikatakan, walau D sudah dimintai keterangan dari mana mendapatkan barang haram itu, tersangka D tidak mau menjelaskan dan hanya mengaku membeli kepada orang yang tidak dikenal dan transaksinya dilakukan di jalan.

“Pengakuan tersangka D terlibat sabu selama satu tahun ini. Dan bagi warga yang membutuhkan barang haram ini, diminta datang sendiri ke rumah tersangka D, untuk barangnya,” papar Tirto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved