Berita Madura

2 Orang Diduga Pengedar Narkoba 4,03 Gram Ditangkap Polsek Rubaru Sumenep, Kini Berstatus Tersangka

Gerebek pengedar di kamar rumah milik berinisial MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Dua orang tersangka pengedar sabu 4,03 gram berinisial MM dan TM ditangkap Polsek Rubaru Sumenep, Jumat (1/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap Polsek Rubaru Sumenep, Madura dengan barang bukti (BB) berupa sabu 4,03 gram.

Dua orang yang kini berstatus tersangka ini, yakni MM warga asal Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru dan TM (46) warga Desa Prenduen Kecamatan Pragaan Sumenep.

Gerebek pengedar di kamar rumah milik berinisial MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.

"Tim Polsek Rubaru Polres Sumenep mengamankan 2 orang dengan barang bukti sabu 4.03 gram," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Petani Garam di Sampang Tetap Memproduksi di Tengah Harga Turun Drastis

Akp Widiarti mengungkapkan, bahwa penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB tepatnya di rumah milik tersangka MM warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru ber KTP Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menuturkan bahwa kedua tersangka itu hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Penggerebekan 2 pengedar tersebut lanjutnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar milik MM, ternyata benar di kamar tersebut terdapat dua orang beserta BB sabu juga alat Hisap yang terbuat dari botol Larutan Penyegar cap kaki tiga.

Baca juga: Bupati Sumenep Promosi dan Mutasi 75 Pejabat Administrator, Berikut Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Selain itu juga terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang terdapat bercak warna hitam didalamnya.

Barang bukti dari keduanya sudah diamankan,  dari kedua tersangka diantaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gram.

Satu unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.

"Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," ungkapnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved