Berita Madura
2 Orang Diduga Pengedar Narkoba 4,03 Gram Ditangkap Polsek Rubaru Sumenep, Kini Berstatus Tersangka
Gerebek pengedar di kamar rumah milik berinisial MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap Polsek Rubaru Sumenep, Madura dengan barang bukti (BB) berupa sabu 4,03 gram.
Dua orang yang kini berstatus tersangka ini, yakni MM warga asal Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru dan TM (46) warga Desa Prenduen Kecamatan Pragaan Sumenep.
Gerebek pengedar di kamar rumah milik berinisial MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.
"Tim Polsek Rubaru Polres Sumenep mengamankan 2 orang dengan barang bukti sabu 4.03 gram," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Petani Garam di Sampang Tetap Memproduksi di Tengah Harga Turun Drastis
Akp Widiarti mengungkapkan, bahwa penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB tepatnya di rumah milik tersangka MM warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru ber KTP Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menuturkan bahwa kedua tersangka itu hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerebekan 2 pengedar tersebut lanjutnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar milik MM, ternyata benar di kamar tersebut terdapat dua orang beserta BB sabu juga alat Hisap yang terbuat dari botol Larutan Penyegar cap kaki tiga.
Baca juga: Bupati Sumenep Promosi dan Mutasi 75 Pejabat Administrator, Berikut Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Selain itu juga terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang terdapat bercak warna hitam didalamnya.
Barang bukti dari keduanya sudah diamankan, dari kedua tersangka diantaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gram.
Satu unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.
"Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," ungkapnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
pengedar narkoba
Polsek Rubaru Sumenep
Tribun Madura
Desa Prenduen
Kecamatan Pragaan
AKP Widiarti Sutioningtyas
madura.tribunnews.com
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.