Berita Gresik

Wanita Bangkalan ini Turuti Kata Kekasih Usai Lahirkan Bayi Hasil Pacaran Mereka, Apes saat Jenguk

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua tersangka berpacaran selama dua tahun. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Sugiyono
Kedua tersangka orang tua bayi yang nekat membuang anaknya sendiri yang masih bayi ditangkap jajaran Polres Gresik, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Aksi nekat membuang bayi di lakukan pasangan yang belum menikah.

Hal itu terjadi terhadap BPN (24), warga Desa Boteng Kecamatan Menganti dan UD (22), warga Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura sekaligus mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua tersangka sudah berpacaran selama dua tahun.

Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, sampai UD hamil selama 7 bulan. 

Karena UD kuliah dan kos di Surabaya, sehingga keluarga tidak mengetahui kehamilan UD.

Sampai usia kehamilan mencapai 7 bulan. 

Baca juga: Update Kasus Pembuangan Bayi di Sumenep, Polisi Akui Sudah Kantongi Nama Pelaku

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

“Saat akan melahirkan, UD ke rumah lelaki di Pondok Menganti Indah, tiba-tiba perutnya mules, kemudian melahirkan di toilet dan yang pacarnya diminta untuk memotong tali pusar menggunakan gunting. Kemudian, tali pusar dipendam sekitar rumah menggunakan cetok adukan,” kata Adhitya, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Aldino Prima Wirdhan dan jajaran Humas, Jumat (1/9/2023).
 
Setelah itu, keduanya membungkus dengan sarung dan membuat catatan dalam kertas. Dan selanjutnya membuang bayi laki-laki tersebut di depan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Menganti.

“Setelah menaruh bayi tersebut, salah satu orang tua bayi menghubungi pondok, bahwa ada bayi di depan pintu gerbang,” imbuhnya. 

Setelah itu viral di media sosial dan jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan menyelidiki asal usul bayi tersebut.

Sehingga, menemukan nomor telpon ponsel yang menghubungi Pondok Pesantren. 

Setelah itu, kedua orang tua bayi dihubungi untuk menjenguk bayinya.

“Saat menjenguk bayinya, keduanya kita tangkap,” katanya. 

Lebih lanjut Kapolres Gresik menambahkan Adhitya, saat ini kondisi bayi dalam kondisi sehat dan dirawat di RSUD Ibnu Sina.

“Informasinya, salah satu orang tua tersangka bersedia merawat bayi tersebut,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. 

Dari tertangkapnya kedua tersangka tersebut, diamankan beberapa barang bukti berupa sebuah motor Honda PCX, 2 buah handphone, sarung, serok pengaduk pasir dan kertas wasiat. (ugy/Sugiyono).
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved