Berita Surabaya

Bukti Judi Bikin Candu, Pria Pogot Curi Uang Bos Rp25 Juta, Langsung Ludes Sekali Main

Jumlahnya Rp25 juta. Yang membuat geleng-geleng kepala uang sebanyak itu habis dalam satu malam di atas meja judi online

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
kolase
Yoga Anthony (29) warga asal Pogot masuk penjara gara-gara judi online karena curi uang bos senilai Rp25 juta. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Yoga Anthony (29) warga asal Pogot, Surabaya, kecanduan main judi online. Di kepalanya yang dipikirkan hanya deposit rekening judi, lagi dan lagi. Sampai dia sudah tidak berpikir logis. 

Belum lama ini Yoga mencuri uang dari konter handphone tempatnya bekerja.

Jumlahnya Rp25 juta. Yang membuat geleng-geleng kepala uang sebanyak itu habis dalam satu malam di atas meja judi online.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada 28 Agustus lalu. Saat jam pulang kerja tersangka dihadapan teman kerja berlagak seperti biasa. Menutup toko lalu pulang bersama-sama.

Akan tetapi, ternyata saat Yoga menutup toko dengan rolling door tidak dilakukan dengan benar. Rooling door hanya ditarik ke bawah. Tapi setelah itu tidak digembok.

Baca juga: Budak Judi Online Nekat Curi Motor Demi Main dan Bayar Utang, Kelihaiannya Bikin Motor Korban Lenyap

Informasi lengkap dan menarik Berita Surabaya lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Yoga kemudian berjalan bersama temannya  meninggalkan toko menuju tempat parkir sepeda motor. Di tengah perjalanan Yoga berpamitan berpisah. Ternyata dia kembali masuk ke dalam toko.

"Dia tahu di toko ada uang Rp25 juta, belum disetorkan ke bosnya. Uang itu seluruhnya diambil," ujar Dwi.

Yoga lantas pergi ke ATM. Semua uang dimasukkan ke mbankingnya. Lalu dia pergi ke warkop memainkan judi online.

Mulanya, Yoga main judi dengan deposit uang Rp 5 juta. Putaran pertama dia kalah. Bukannya berhenti, dia malah penasaran dan memutuskan kembali deposit sebesar Rp10 juta.

Dikira dengan uang segitu bisa menang besar, serta menebus ulang semua modal putaran pertama. Ternyata,  justru amblas lebih dalam. Uang Rp25 juta habis tak tersisa.

Dia kemudian pulang ke rumah. Semula Yoga tak terlalu susah. Pikirnya uang itu milik bosnya. Ditambah lagi, tidak ada orang yang tahu kalau uang itu berpindah ke tangannya karena dicuri.

"Saking gelap mata karena judi dia tidak sadar waktu mencuri terekam kamera CCTV. Bukti itu yang digunakan pemilik toko melapor,"  ujar Dwi.

Kini pria berkacamata tebal serta berpostur tubuh tambun itu terancam hukuman penjara selama lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

- Game Higgs Domino Island resmi diblokir dari Playstore dan App Store.

Halaman
123
Tags
main judi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved