Berita Madura
Polres Pamekasan Tangkap Bandar Sabu, Modusnya Sembari Jadi Sopir Truk dan Edarkan Narkoba
Dia adalah D (30) warga Dusun Garuk, Desa Blumbungan, Kecamatam Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
"Hanya mengaku ketemu di jalan dengan bandar di atasnya, itu yang menjadi kesulitan kami setiap ingin ngungkap ke paling atasnya lagi," keluh AKP Tirto.
Menurut AKP Tirto, setiap pengedar atau bandar yang ditangkap Polres Pamekasan selalu berkelit tidak jujur saat hendak ditanya perihal dari mana asal sabu-sabu itu didapat pertama kali.
Alasan tidak jujur itu karena mereka takut dan khawatir keluarganya tidak dibiayai saat dipenjara.
"Biasanya setelah ditahan di dalam lapas, yang membiayai keluarga bandar ini adalah bos di atasnya," beber AKP Tirto.
Sementara alasan bandar ini menjual sabu-sabu itu karena terdesak pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.
Akibat perbuatannya, bandar sabu-sabu ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
pengedar sabu
narkoba
Madura
Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan
AKBP Satria Permana
sopir truk
TribunMadura.com
Tribun Madura
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.