Berita Madura

Mantan Kades di Sampang Diamankan Kejari, Diduga Slewengkan Dana BLT-DD Tahun 2021

Terbukti, Tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap terlapor yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa (Kades) setempat, berinisi

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ach Wahyudi, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan perkara dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2021 di Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menemukan titik terang.

Terbukti, Tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap terlapor yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa (Kades) setempat, berinisial AM.

"Benar telah ditahan oleh tim penyidik, sekarang dititipkan ke Rutan Klas IIB Sampang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ach Wahyudi, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, mulai pertanngal 11 - 30 September 2023.

"Apabila dalam tempo 20 hari berkas belum selesai, bisa diajukan perpanjangan penahanan kepada Kepala Kejari Sampang," terangnya.

Baca juga: Mantan Kades di Sampang Korupsi Dana BLT-DD Ratusan Juta Rupiah, Peran saat Jabat Kades Diungkap

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Adapun, penahanan terhadap AM dilakukan saat agenda pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Sampang, pada (11/9/2023).

"Ditengah jalannya pemeriksaan oleh Bidang Pidsus, sempat break untuk melaksanakan rapat ekspose dan dilanjutkan kembali. Setelah itu baru ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved