Berita Madura
Mantan Kades di Sampang Diamankan Kejari, Diduga Slewengkan Dana BLT-DD Tahun 2021
Terbukti, Tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap terlapor yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa (Kades) setempat, berinisi
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan perkara dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2021 di Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menemukan titik terang.
Terbukti, Tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap terlapor yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa (Kades) setempat, berinisial AM.
"Benar telah ditahan oleh tim penyidik, sekarang dititipkan ke Rutan Klas IIB Sampang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ach Wahyudi, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, mulai pertanngal 11 - 30 September 2023.
"Apabila dalam tempo 20 hari berkas belum selesai, bisa diajukan perpanjangan penahanan kepada Kepala Kejari Sampang," terangnya.
Baca juga: Mantan Kades di Sampang Korupsi Dana BLT-DD Ratusan Juta Rupiah, Peran saat Jabat Kades Diungkap
Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Adapun, penahanan terhadap AM dilakukan saat agenda pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Sampang, pada (11/9/2023).
"Ditengah jalannya pemeriksaan oleh Bidang Pidsus, sempat break untuk melaksanakan rapat ekspose dan dilanjutkan kembali. Setelah itu baru ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.