Berita Sampang

Mantan Kades di Sampang Korupsi Dana BLT-DD Ratusan Juta Rupiah, Peran saat Jabat Kades Diungkap

Mantan Kades, AM telah ditetapkan tersangka, pada (11/9/2023) kemarin, bahkan telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi menjelaskan korupsi yang dilakukan mantan Kades di Sampang 

Laporan Wartawan TrihunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kerugian negara atas kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 di Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura yang menyeret nama mantan Kepala Desa setempat, AM mencapai ratusan juta.

Kini, AM telah ditetapkan tersangka, pada (11/9/2023) kemarin, bahkan telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Lalu dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan bahwa, atas penghitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 359.500.000.

Menurutnya, dalam kasus ini sebanyak seratus lebih saksi telah diperiksa, terdiri dari warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait.

Baca juga: Mantan Kades Badur dan BPN Sumenep Diduga Bersekongkol Soal Pengukuran Pesisir Pantai Laut 2015

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali," ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Achmad Wahyudi menambahkan, peran AM dalam kasus ini adalah penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat Kepala Desa Baruh.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi. Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pelaporan kasus penyelewengan dana BLT-DD 2021 di Desa Baruh dilayangkan oleh warga setempat pada 2022 lalu.

Faktornya pencairan BLT-DD tidak mencapai 50 persen dari total KPM, sebanyak 257 orang.

Kala itu, penyebab banyaknya KPM tidak menerima bantuan karena diwajibkan untuk suntik vaksin, sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan.

Baca juga: Formasi PPPK 2023 di Sumenep, Cek Rinciannya Paling Banyak untuk Guru, Simak Cara Mengeceknya

Maka dari itu terdapat indikasi penyelewengan dana Bansos karena hak para KPM yang tidak hadir oleh salah satu Bank sebagai penyalur malah dititipkan ke Pemdes setempat.

Bahkan, alasan sejumlah warga Desa Baruh melaporkan dugaan kasus ini karena juga diduga adanya manipulasi data, bahwa penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM.

Di mana nama KPM yang menerima tidak ada di desa setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved