Berita Bangkalan

Terlibat Survei Eks Bupati Ra Latif, Oknum Komisioner KPU Bangkalan Dihukum DKPP RI,

DKPP menilai Sairil terbukti ikut serta dalam melakukan survei terhadap mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif).

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI saat menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023). 

 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan hukuman kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Sairil Munir.

DKPP menilai Sairil terbukti ikut serta dalam melakukan survei terhadap mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif).

Dalam sidang putusan yang dibacakan DKPP RI, Sairil yang menjadi teradu dinilai berpartisipasi dalam mekanisme survei kepuasan terhadap mantan Bupati Bangkalan.

Secara aktif, Sairil menjadi penghubung antara Ra Latif dengan lembaga survei The Integrity sejak awal 2021.

"(Mantan) Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pernah menyampaikan permintaan kepada teradu di satu acara hajatan undangan pernikahan pada bulan Februari 2021 untuk dicarikan lembaga survei," kata Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah pada sidang terbuka, Senin (11/9/2023) melalui daring.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Sebut Ada Uang Sebesar Rp 4,6 Miliar yang Tak Disita KPK

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Mendapat permintaan tersebut, Sairil lantas menghubungi beberapa lembaga survei.

Di antaranya, The Integrity melalui Direktur lembaga survei tersebut, Ahmad Sukron.

Sairil lantas mengenalkan Ahmad Sukron kepada Ra Latif pada Maret 2021.

"Pekerjaan yang ditawarkan adalah survei kepuasan pabrik terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan sumber pembiayaan dari uang pribadi Bupati Bangkalan," kata Tio. 

Tak cukup di situ, Sairil selanjutnya juga menerima uang senilai Rp150 juta dari Bupati Bangkalan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Moh Taufan Zairinsjah pada Desember 2021. Uang ini disebut sebagai balas jasa pelaksanaan survei oleh The Integrity.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi pemberian uang sebesar Rp150 juta secara tunai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsjah kepada lembaga survei The Integrity melalui teradu pada bulan Desember 2021," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Dalam pembelaan Sairil sebelumnya, Komisioner KPU Bangkalan tersebut berdalih menjadi perantara karena Sekda Bangkalan tidak memiliki nomor HP atau nomor telepon Ahmad Syukron. "Teradu juga menjelaskan tidak mengetahui bahwa agenda pertemuan tersebut adalah penyerahan uang pembayaran jasa survei lembaga The Integrity," kata Dewa Kade Wiarsa.

Uang senilai Rp150 juta tersebut belakangan menjadi masalah. Sebab, uang ini berasal dari sebagian aliran dana suap senilai Rp5,3 miliar dari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan kepada mantan Bupati Ra Latif. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved