Berita Bangkalan

Terlibat Survei Eks Bupati Ra Latif, Oknum Komisioner KPU Bangkalan Dihukum DKPP RI,

DKPP menilai Sairil terbukti ikut serta dalam melakukan survei terhadap mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif).

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI saat menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023). 

 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan hukuman kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Sairil Munir.

DKPP menilai Sairil terbukti ikut serta dalam melakukan survei terhadap mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif).

Dalam sidang putusan yang dibacakan DKPP RI, Sairil yang menjadi teradu dinilai berpartisipasi dalam mekanisme survei kepuasan terhadap mantan Bupati Bangkalan.

Secara aktif, Sairil menjadi penghubung antara Ra Latif dengan lembaga survei The Integrity sejak awal 2021.

"(Mantan) Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pernah menyampaikan permintaan kepada teradu di satu acara hajatan undangan pernikahan pada bulan Februari 2021 untuk dicarikan lembaga survei," kata Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah pada sidang terbuka, Senin (11/9/2023) melalui daring.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Sebut Ada Uang Sebesar Rp 4,6 Miliar yang Tak Disita KPK

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Mendapat permintaan tersebut, Sairil lantas menghubungi beberapa lembaga survei.

Di antaranya, The Integrity melalui Direktur lembaga survei tersebut, Ahmad Sukron.

Sairil lantas mengenalkan Ahmad Sukron kepada Ra Latif pada Maret 2021.

"Pekerjaan yang ditawarkan adalah survei kepuasan pabrik terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan sumber pembiayaan dari uang pribadi Bupati Bangkalan," kata Tio. 

Tak cukup di situ, Sairil selanjutnya juga menerima uang senilai Rp150 juta dari Bupati Bangkalan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Moh Taufan Zairinsjah pada Desember 2021. Uang ini disebut sebagai balas jasa pelaksanaan survei oleh The Integrity.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi pemberian uang sebesar Rp150 juta secara tunai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsjah kepada lembaga survei The Integrity melalui teradu pada bulan Desember 2021," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Dalam pembelaan Sairil sebelumnya, Komisioner KPU Bangkalan tersebut berdalih menjadi perantara karena Sekda Bangkalan tidak memiliki nomor HP atau nomor telepon Ahmad Syukron. "Teradu juga menjelaskan tidak mengetahui bahwa agenda pertemuan tersebut adalah penyerahan uang pembayaran jasa survei lembaga The Integrity," kata Dewa Kade Wiarsa.

Uang senilai Rp150 juta tersebut belakangan menjadi masalah. Sebab, uang ini berasal dari sebagian aliran dana suap senilai Rp5,3 miliar dari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan kepada mantan Bupati Ra Latif. 

Atas perkara tersebut, Bupati non aktif ini telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, akhir Agustus lalu. Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu Ra Latif harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan jika ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun. 

Komisioner KPU Bangkalan tersebut pun pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara ini. The Integrity turut mengembalikan uang senilai Rp150 juta tersebut kepada KPK.

"Pada tanggal 11 Januari 2023 teradu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Polda Jawa Timur terkait penerimaan aliran uang dugaan hasil korupsi tersebut," kata I Dewa Kade.

Karenanya, DKPP menilai Sairil sebagai penyelanggara pemilu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu. Dia dinilai tidak menjalankan prinsip proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan mengingat Abdul Latif Amin Imron berpotensi akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

"Selain itu, kegiatan survei dilakukan di integrity mengarah pada survei elektabilitas dan berasal dari sumber keuangan pribadi Bupati Bangkalan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata DKPP.

Padahal, penyelenggara Pemilu dituntut memiliki sense of ethics dalam membaca situasi di wilayah kerjanya terkait dengan kontestasi Pemilu serentak 2024. "Teradu juga terbukti melanggar prinsip mandiri," katanya. 

"Penyelenggara Pemilu wajib menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya peminatan kepada calon atau bakal calon peserta pemilu serentak di tahun 2024," tandasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DKPP memberikan sanksi kepada Sairil. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Sairil Munir selaku anggota KPU Kabupaten Bangkalan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (bob)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved