Berita Madura
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Nunggak Bayar Pajak, KB Samsat Sebut Sejak 2 Tahun
Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman.
Ditanya berapa lama kendaraan dinas Pemkab Sumenep itu nunggak bayar pajak, pihaknya mengaku untuk lama tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis itu atau bervariasi, mulai satu tahun hingga dua tahun.
Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak.
Artinya kata Hidayaturrahman, bagi pihak manapun yang telat membayar pajak yang pasti tetap akan dikenai denda pajak.
"Semua sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda," katanya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Madura
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.