Berita Madura

Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Nunggak Bayar Pajak, KB Samsat Sebut Sejak 2 Tahun

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman. 

Ditanya berapa lama kendaraan dinas Pemkab Sumenep itu nunggak bayar pajak, pihaknya mengaku untuk lama tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Sumenep tersebut meliputi berbagai jenis itu atau bervariasi, mulai satu tahun hingga dua tahun. 

Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak.

Artinya kata Hidayaturrahman, bagi pihak manapun yang telat membayar pajak yang pasti tetap akan dikenai denda pajak

"Semua sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved